Keroyok Suporter Bola di Klaten, 2 Pelajar SMK Ditangkap

Keroyok Suporter Bola di Klaten, 2 Pelajar SMK Ditangkap

Achmad Hussein Syauqi - detikJateng
Kamis, 09 Mar 2023 15:55 WIB
Pelaku pengeroyokan suporter berinisial MBS dihadirkan di Mapolres Klaten, Kamis (9/3/2023).
Pelaku pengeroyokan suporter berinisial MBS dihadirkan di Mapolres Klaten, Kamis (9/3/2023). (Foto: Achmad Hussein Syauqi/detikJateng)
Klaten -

Dua pelajar SMK warga Kabupaten Sukoharjo diamankan Sat Reskrim Polres Klaten. Keduanya ditangkap karena mengeroyok suporter sepakbola di jalan Pakis-Daleman, Desa Teloyo, Kecamatan Wonosari, Klaten.

"Pengeroyokan atau penganiayaan terjadi pada Sabtu 18 Februari 2023 sekitar pukul 17.30 WIB di jalan raya Pakis, Kecamatan Wonosari. TKP kedua pukul 17.40 WIB," ungkap Wakapolres Klaten Kompol Tri Wahyuni kepada wartawan di Mapolres Klaten saat konferensi pers, Kamis (9/3/2023) siang.

Korban kejadian tersebut berinisial DG (22) warga Desa Jetis, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo. Tersangka yang diamankan ada 2 orang sementara satu pelaku lainnya masih buron.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka RRP (16) pelajar, alamat Desa Langenharjo, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo. Kedua, MBS (19) pekerjaan juga pelajar warga Desa Langenharjo, Kecamatan Grogol dan R (23) masih DPO," kata Tri Wahyuni.

Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Klaten Iptu Umar Mustofa menjelaskan pengeroyokan bermula dari pertandingan sepakbola dua klub asal Sukoharjo. Korban dan pelaku menyaksikan laga sepakbola yang selesai pukul 17.00 WIB.

ADVERTISEMENT

"Sepakbola selesai pukul 17.00 WIB dimenangkan tim korban dengan skor 2-0. Saat rombongan korban pulang motor dibleyer, didahului rombongan pelaku 6 orang," ujarnya.

"Lalu dihadang dan terjadi pemukulan sampai korban terjatuh. Dihadang pelaku di lokasi kedua di depan toko seluler sehingga diperiksa ke RS lalu melaporkan ke Polres Klaten," papar Umar kepada wartawan.

Kedua tersangka diancam pasal 170 KUHP atau 351 KUHP. "Pasal 170 KUHP ayat 2 atau 351 ayat 1 dengan ancaman 7 tahun dan 2 tahun 5 bulan. Korban sempat melawan tapi karena dikeroyok tidak mampu melawan," pungkas Umar.




(aku/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads