Eks Kades Surodadi Demak Ditangkap, Diduga Korupsi Proyek Jalan Rp 747 Juta

Mochamad Saifudin - detikJateng
Rabu, 08 Mar 2023 16:18 WIB
Polisi menangkap kades di Demak yang diduga lakukan korupsi pembangunan jalan kena rob. Foto: Mochamad Saifudin/detikjateng.
Demak -

Kades Surodadi Kecamatan Sayung, Demak periode 2016-2022, Abdul Wahid (40) ditangkap polisi atas dugaan korupsi dana pembangunan jalan terdampak rob. Kerugian negara diperkirakan hingga Rp 747 juta.

Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono mengatakan eks Kades Surodadi itu diduga sudah melakukan penyalahgunaan anggaran APBDes sejak 2019. Kemudian pihaknya meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan investigasi pada 2022.

"Jadi kejadian ini sebetulnya dari tahun 2019 namun kita baru mengetahui pada akhir 2022. Jadi kita lakukan rangkaian kegiatan penyelidikan, setelah itu para penyidik meminta audit investigasi BPKP. Dari BPKP muncul kerugian negara. Selanjutnya dari penyidik ini melakukan rangkaian kegiatan penyelidikan. Sudah 20 saksi yang kita periksa dan 3 ahli," jelas Budi kepada wartawan di Mapolres Demak, Rabu (8/3/2023).

"Kerugian negara uang sebesar Rp 747 652.000 yang sudah diaudit oleh BPKP," sambungnya.

Budi menerangkan modus Abdul Wahid yaitu meminta bendahara desa mengambil uang dari anggaran pembangunan jalan terdampak rob untuk dihabiskan secara pribadi.

"Modusnya pelaku ini memerintahkan bendahara desa untuk mengambil uang kas yang ada di bank. Setelah diambil seharusnya sesuai dengan aturan uang ini diserahkan kepada pihak yang akan membangun atau kontraktor yang sudah ditunjuk oleh desa, namun oleh pelaku mantan kepala desa ini diambil dari bendahara desa dan kepala desa ini berdalih bahwa nanti yang bertanggung jawab semuanya kalau ada apa-apa kepala desa. Makanya uang itu diambil," jelasnya.

"Setelah diambil ternyata uang itu bukan untuk melakukan pembangunan yang ada di desanya, baik itu talud maupun peninggian jalan, tapi digunakan untuk kegiatan-kegiatan pribadi. jadi istilahnya dihabiskan oleh pelaku ini," sambungnya.

Selengkapnya di halaman berikut.




(apl/ams)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork