Mario Dandy dalam Tahanan Belum Tahu Ulahnya Berbuntut Ayahnya Diusut KPK

Mario Dandy dalam Tahanan Belum Tahu Ulahnya Berbuntut Ayahnya Diusut KPK

Tim detikNews - detikJateng
Rabu, 08 Mar 2023 16:01 WIB
Mario Dandy Satriyo (20), tersangka penganiayaan terhadap David (17).
Mario Dandy Satrio jadi tersangka kasus penganiayaan David di Jaksel. Foto: Istimewa
Solo -

Mario Dandy Satriyo (20) kini berada di dalam tahanan atas ulahnya menganiaya Cristalino David Ozora (17). Kuasa hukum mengungkap Mario Dandy hingga saat ini belum tahu ulahnya kini berbuntut geger ayahnya, Rafael Alun Trisambodo, diusut KPK.

"Mungkin kurang paham ya, soalnya kan di dalam (tahanan) tidak ada alat komunikasi," kata kuasa hukum Mario, Dolfie Rompas, kepada wartawan, demikian dilansir detikNews, Rabu (8/3/2023).

Dolfie belum merinci kondisi terkini Mario di dalam sel tahanan. Menurutnya, dia kini masih fokus mendampingi Mario untuk menjalani pemeriksaan di kasus tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, dia mengatakan yang terpenting saat ini yakni kesembuhan korban. Dia juga kembali menegaskan bahwa kliennya mengakui salah karena ulahnya menganiaya David. Dia pun menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik Polda Metro Jaya.

"Kalau masalah hukumnya kan Mario sudah mengakui dia bersalah sudah menyatakan menyesal bahkan meminta kami menyampaikan permohonan maaf. Jadi masalah hukum biarlah pihak kepolisian yang terus bekerja untuk menuntaskan kasus ini secara terang benderang," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Harta Rafael Alun Diusut KPK

KPK memulai menyelidiki dugaan korupsi mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo setelah melakukan klarifikasi LHKPN Rp 56 miliar yang dianggap tak sesuai dengan profil ASN. KPK mengusut dugaan suap dan gratifikasi.

"Jadi yang ini kan dari temuan LHKPN, baru kemudian ke proses penyelidikan. Artinya, dari proses ini bisa ditemukan peristiwa pidana. Tentu jadi kewenangan KPK adalah pidana korupsi atau gratifikasi dan suap," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (7/3).

Ali mengatakan penyelidikan dugaan korupsi terhadap Rafael masih berlangsung. Selain itu, temuan PPATK terkait transaksi janggal di rekening Rafael dan keluarga juga ditelusuri KPK.

Dia mengungkap akan menyampaikan perkembangan kasus ini termasuk substansi, termasuk rekening terkait Rafaul Alun. Ali mengatakan proses membutuhkan waktu dan strategi.

"Soal strategi kita tidak bisa umumkan," ujar Ali.

KPK saat ini masih mencari bukti permulaan awal dari dugaan korupsi yang dilakukan Rafael. Jika bukti awal itu dinilai cukup, kasus itu akan segera ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Langkah berikutnya kalau kemudian ada peristiwa pidana, ditemukan orang yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum berdasarkan dua. alat bukti setidaknya sebagai bukti permulaan dan itu pidananya menjadi kewenangan KPK, ya pasti kemudian ditangani KPK," pungkas Ali.




(sip/ams)


Hide Ads