Ngaku Polisi, 7 Mahasiswa Pontianak Culik dan Aniaya Dosen di Mobil

Regional

Ngaku Polisi, 7 Mahasiswa Pontianak Culik dan Aniaya Dosen di Mobil

Tim detikSulsel - detikJateng
Rabu, 08 Mar 2023 12:16 WIB
Poster
Ilustrasi. Foto: Edi Wahyono
Solo -

Seorang dosen Poltekkes Kemenkes Pontianak, Taufik Hidayat (42), diculik dan dianiaya oleh 7 mahasiswa Universitas Tanjungpura (Untan) Pontianak, Kalimantan Barat. Dalam aksinya, para mahasiswa itu mengaku sebagai polisi.

Dilansir detikSulsel, penganiayaan itu terjadi di Jalan Lapang, Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara pada Jumat (3/3) sekitar pukul 16.00 WIB.

"Benar, korban seorang dosen (Poltekkes Pontianak) dan diculik dan mengalami penganiayaan," kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Tri Prasetyo, Selasa (7/3/2023), dikutip dari detikSulsel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi para pelaku mengaku sebagai polisi menghentikan korban dan memaksa korban masuk ke dalam mobil. Kemudian korban dipukuli di dalam mobil," imbuh Prasetyo.

Perbuatan para pelaku itu diketahui warga sekitar. Warga pun langsung menyelamatkan korban dan mengamankan dua pelaku.

ADVERTISEMENT

"Para pelaku menganiaya korban di dalam mobil, (pelaku ketangkap warga) iya ada dua yang diamankan warga, yang lainnya berhasil kabur. Dua ini kemudian langsung dibawa ke Polsek," jelas Prasetyo. Dari 2 pelaku itu, polisi akhirnya dapat menangkap 5 pelaku lain.

Para pelaku itu adalah Galih Hodari (21), Virg Yagipramugita (20), Rifananda Yulistio Nugroho (22), Doni Rahman (21), Agie Styansyach (20), Stevanus Say Pangestu (23), dan Zuhandre (21).

"Korban Taufik dosen Poltekkes, untuk pelaku mahasiswa Untan Fakultas Hukum, Pertanian, dan Fisip," ungkap Prasetyo.

Menurut Prasetyo, penculikan dan penganiayaan itu terjadi karena salah satu pelaku dendam dengan korban. Polisi masih mendalami kasus tersebut. Prasetyo menambahkan, peristiwa itu diotaki oleh pelaku Galih Hodari.

"Jadi otak kasus ini adalah mahasiswa G, mereka juga perannya berbeda-beda. Ada yang bawa mobil, ada yang menarik, memukul, dan yang memantau. Dari berita acara mereka melakukan pemukulan setelah berdarah, mereka hentikan karena kasihan," terangnya.

Para pelaku dijerat Pasal 170 KUHPidana tentang Penganiayaan dan Pengeroyokan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.




(dil/apl)


Hide Ads