Polisi mengamankan seorang pria Purbalingga yang tega memperkosa anak berusia 6 tahun. Korban merupakan anak dari pacar pelaku.
Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Suyanto mengatakan pelaku berinisial MS (24) warga Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga.
"Tersangka merupakan pacar dari ibu korban," kata Suyanto dalam keterangan yang diperoleh detikJateng, Selasa (7/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terungkap pelaku ternyata sudah berkali-kali menyasar korban. Ia melampiaskan nafsu bejatnya ketika datang ke rumah pacarnya itu. Ia berdalih pacarnya menolak hubungan intim, kemudian ia beralih ke korban.
"Tersangka melakukan aksinya sebanyak empat kali pada Senin tanggal 13 Februari 2023 pukul 15.00 WIB. Selanjutnya Selasa 14 Februari 2023 pukul 15.00 WIB, Rabu 15 Februari 2203 pukul 15.00 WIB dan Kamis 16 Februari 2023 pukul 18.30 WIB," jelasnya.
Pihak keluarga korban yang menyadari korban mengalami kekerasan seksual langsung melapor polisi. Unit PPA Satreskrim Polres Purbalingga kemudian melakukan pemeriksaan terhadap saksi, melakukan visum, dan melakukan penyelidikan.
"Tersangka diamankan pada Senin, 27 Februari 2023 di rumahnya," tegasnya.
Suyanto menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 179 Tahun 2016 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 287 KUHP jo Pasal 64 KUHP.
"Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," jelas Suyanto.
(rih/ahr)