Bejat! Bang Toyib Asal Pekalongan Perkosa Bocah hingga Korban Terluka

Bejat! Bang Toyib Asal Pekalongan Perkosa Bocah hingga Korban Terluka

Robby Bernardi - detikJateng
Senin, 06 Mar 2023 13:18 WIB
Tersangka pemerkosaan bocah, C alias Toyib (37) di Mapolres Pekalongan, Senin (6/3/2023) siang.
Tersangka pemerkosaan bocah, C alias Toyib (37) di Mapolres Pekalongan, Senin (6/3/2023). Foto: Robby Bernardi/detikJateng
Pekalongan -

Seorang pria asal Kabupaten Pemalang, C alias Toyib (37) ditangkap polisi karena memperkosa bocah perempuan usia 5 tahun, anak dari temannya sendiri. Toyib memperkosa korban dua kali di rumah korban saat ibunya sedang pergi kerja. Toyib sempat dihajar massa.

Pria berinisial C alias Toyib (37) itu warga Desa Sidorejo, Kecamatan Comal, Pemalang. Sedangkan korban adalah warga Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan.

Kapolres Pekalongan, AKBP Arief Fajar Satria mengatakan Toyib memperkosa korban pada Minggu (19/2) sekitar pukul 17.00 WIB dan Sabtu (25/2) sekitar Pukul 03.00 WIB dan pukul 05.00 WIB. Perbuatan itu dilakukan di rumah korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Toyib tertangkap basah dan sempat dihakimi warga sebelum akhirnya di serahkan ke polisi.

"Persetubuhan terhadap anak dilakukan tersangka ketika pelapor (ibu korban) sedang bekerja di Comal (rumah dalam keadaan sepi). Akibatnya korban mengalami trauma dan memar pada alat kelamin," kata Arief saat jumpa pers di Mapolres Pekalongan, Senin (6/3/2023).

ADVERTISEMENT

Arief menyebut pelaku dan ibu korban itu berteman. Pelaku biasa ke rumah korban dan menemani korban saat ditinggal ibunya kerja. Pelaku memerkosa korban dengan membujuk dan merayunya saat ibu korban sedang bekerja.

"Pelapor adalah ibu korban, di mana tersangka merupakan teman dari ibu korban yang melihat situasi pada malam itu sepi. Sedangkan ibu korban sedang bekerja. Yang bersangkutan melakukan pencabulan terhadap anak korban yang masih berusia 5 tahun. Pelaku ini kenal dengan ibu korban dan sering ke rumahnya," jelas Arief.

Kasus perkosaan ini terungkap setelah korban mengadu kepada ibunya. "Korban merasa sakit pada saat buang air kecil, dan menyampaikan kepada ibu korban," ungkap Arief.

Toyib mengakui telah memperkosa anak temannya itu sebanyak dua kali.

"Waktu itu ibunya di rumah juga, terus dia mau berangkat kerja, nitip anaknya sama aku. Ibunya kan jarang dapat uang. Aku ke situ karena mau ngasih uang sama ibunya dan anaknya. Terus aku tidur di situ. Terus seperti itu. Semuanya dua kali," kata Toyib di Mapolres Pekalongan.

Atas perbuatannya, Toyib dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang juncto Pasal 76D Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkas Arief.




(dil/sip)


Hide Ads