Suara teriakan memecah keheningan pagi di Desa Tonjong, Kecamatan Tonjong, Brebes. Teriakan itu berasal dari kamar yang dihuni wanita bernama KU bersama 3 anak.
Teriakan itu mengejutkan Hamidah, bibi KU yang juga tinggal di rumah itu. Dia langsung lari ke kamar KU. Namun pintu itu terkunci.
Hamidah yang panik lantas memanggil tetangga. Mereka bersepakat mendobrak kamar tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka menemukan KU bersama dengan tiga anaknya di dalam kamar tersebut. Tragis, tiga bocah tersebut dalam kondisi bersimbah darah.
Anak bernama ARK (7) tewas dengan luka sayat di lehernya. Sedangkan dua anak yang lain, KSZ (10) dan E (5) masih hidup namun kondisi tubuhnya penuh luka sayat.
Ketiga anak itu ternyata dilukai oleh ibunya sendiri, KU. Polisi bersama warga lantas menangkap wanita itu dan menyita sebuah pisau cutter.
Peristiwa tragis itu terjadi pada Minggu (20/3/2022) sekitar pukul 04.30 WIB.
Dua Anak Selamat
KSZ (10) dan E (5) yang terluka parah langsung dilarikan ke RSUD Margono Banyumas. Keduanya harus menjalani operasi karena luka sayat yang dideritanya.
Keduanya juga menderita luka sayat di lehernya. Beruntung, tindakan yang dilakukan rumah sakit membuat kondisi mereka semakin membaik.
"Dua-duanya sudah berangsur membaik dan kata petugas rumah sakit sudah menjalani operasi karena luka sayatan. Sudah bisa diajak komunikasi, ngobrolnya nyambung," kata Tri Murdiningsih, anggota DPRD Brebes yang mendampingi keluarga korban menjenguk ke rumah sakit, Minggu (20/3/2022).
Kedua anak itu menjalani perawatan sekitar 4 hari. Setelah itu, mereka bisa menjalani rawat jalan dan tinggal di Rumah Aman milik Kementerian Sosial.
"Kemarin kita jemput dari rumah sakit. Kemudian dititipkan di Rumah Aman milik Kemensos," kata Kepala Dinas Sosial Brebes, Masfuri, Kamis (24/3/2022).
Selama di Rumah Aman, lanjut Masfuri, keduanya akan didampingi psikolog.
"Sengaja ditempatkan di situ supaya tenang, tidak ada yang menjenguk. Ini untuk menghilangkan trauma psikis korban. Selama di sana juga akan didampingi psikolog," ungkap Masfuri.
Selengkapnya baca halaman berikutnya
Pelaku Diduga Depresi
Polisi lantas memeriksakan kejiwaan pelaku untuk mengetahui kondisi psikisnya. Karena diduga KU(35) pelaku pembunuhan dan penganiayaan ini mengalami depresi.
"Kami masih dalam proses penyelidikan. Untuk motif pelaku masih kita dalami, tapi memang dalam hal ini pelaku ada dugaan depresi. Tapi kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut apa benar pelaku ada depresi atau gangguan kejiwaan," kata Syuaib pada saat itu.
Menurut dokter spesialis kesehatan jiwa RSUD Dr Soeselo Slawi, dr Glorio Immanuel, KU masih bisa diajak berkomunikasi. Bahkan, KU juga menceritakan tentang usahanya yang terdampak pandemi COVID-19.
"Bahkan (masih) mengingat kejadian pada enam bulan lalu. Saat itu pelaku masih menjadi seorang perias kecantikan di salon. Kemudian, sejak pandemi COVID-19, ia pun terdampak dan terpaksa menganggur," kata dr Glorio kepada wartawan, Senin (21/3) lalu.
Glorio menambahkan, KU juga bercerita tentang caranya bertahan hidup selama pandemi.
"Untuk kebutuhan hidup, ia hanya mengandalkan penghasilan dari suami yang bekerja di Jakarta," imbuh dr Glorio.
Pelaku Mendengar Bisikan Gaib
Pemeriksaan kejiwaan KU dilakukan lantaran polisi mencurigai kesehatan jiwa wanita itu sedang terganggu. Saat diperiksa, wanita itu kerap memberikan jawaban yang ngelantur.
"Pelaku sering tiba-tiba memberikan jawaban ngelantur dan ngacau," ucap Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto, kepada wartawan, Senin (21/3/2022).
Dari hasil pemeriksaan ibu tiga anak itu mengaku mendengar bisikan gaib untuk membunuh anak-anaknya.
"Motifnya dari interogasi dan pemeriksaan, pelaku ini seperti mendapat bisikan untuk membunuh anaknya. Karena bila tidak dibunuh, maka hidupnya akan susah dan akan dibunuh orang lain. Itu hasil pemeriksaan awal saat pelaku masih mau memberikan jawaban," kata Faisal.
KU Dinyatakan Depresi Berat
KU menjalani pemeriksaan selama sekitar satu bulan. Dugaan awal bahwa KU mengalami depresi ternyata terbukti. Wanita itu mengalami depresi berat.
"Menurut keterangan dokter atau ahli jiwa, bahwa ibu ini (KU) atau terduga pelaku ini dinyatakan mengalami gangguan jiwa berat nyata," ungkap Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto kepada wartawan, Senin (18/4/2022).
Kondisi kejiwaan itu membuat KU berpeluang lolos dari jerat hukum. Sebab, dia dianggap tidak memiliki kemampuan bertanggung jawab terhadap perbuatannya itu.
"Menurut Kitab Undang-undang Hukum Pidana yaitu Pasal 44 yaitu apabila orang yang mengalami gangguan jiwa tidak dapat dihukum atau dipidana," terangnya.
Namun, tentu saja polisi masih harus berkoordinasi dengan kejaksaan dan pengadilan.
Dalam kesempatan yang sama, dokter kejiwaan RSUD Dr Soeselo Slawi, dr Glorio Immanuel, menjelaskan pemeriksaan oleh tim dokter kejiwaan di RSUD Dr Soeselo Slawi terhadap terduga pelaku dilakukan hampir selama satu bulan. Hasil pemeriksaan dalam beberapa tahap menyimpulkan bahwa terduga pelaku mengalami gangguan jiwa berat yang nyata.
"Gangguan jiwa KU kita nyatakan berat, yang pertama karena pada terduga pelaku kami dapatkan halusinasi. Salah satu contohnya, yaitu selalu mendengar bisikan-bisikan di telinga yang sudah menetap lebih dari satu bulan. Yang kedua, adanya keyakinan menetap yang tidak sesuai logika," urainya.
"Sudah enam bulan terduga mengalami gangguan jiwa tersebut," lanjut Glorio.
Sorot Balik merupakan rubrik khusus di detikJateng untuk mengulas kembali secara lengkap kasus-kasus besar dan jadi sorotan yang pernah terjadi di Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).