Video penangkapan terpidana tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kabupaten Purworejo, viral di media sosial. Berikut perjalanan kasus sang direktur yang ditangkap saat kondangan itu.
Eks Direktur PDAU Purworejo, Didik Prasetya Adi, akhirnya dieksekusi Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo pada Rabu (1/3). Terpidana korupsi pengelolaan keuangan PDAU Tahun Anggaran 2020 itu sempat menjadi buronan sekitar dua bulan.
Sebelumnya, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Purworejo pada Maret 2022 lalu. Dari total anggaran Rp 5.790.890.349 yang digelontorkan oleh Kemendikbud RI, tersangka meraup keuntungan pribadi lebih dari Rp 600 juta. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun yang bersangkutan sempat mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan sakit.
"Sebelumnya telah dilakukan penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Kepala Kejaksaan Negeri Purworejo Nomor: B-21/M.3.24/Fd.1/03/2022 tanggal 11 Maret 2022 atas nama Didik Prasetya Adi SH selaku Direktur Perusda Aneka Usaha," ungkap Kasi Intel Kejari Purworejo, Issandi saat dihubungi detikJateng, Jumat (3/3/2023).
Tindak pidana korupsi tersebut bermula ketika Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI menyelenggarakan program penyaluran BOS Afirmasi dan BOS Kinerja yang diberikan kepada kesatuan pendidikan di daerah. Salah satu penerimanya adalah satuan pendidikan di Kabupaten Purworejo.
Hal tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan adanya undangan sosialisasi atas sepengetahuan Kadisdikpora Kabupaten Purworejo yang saat itu dijabat oleh Sukmo Widi Harwanto. Undangan ditujukan kepada Korwilcam 12 kecamatan se-Kabupaten Purworejo dan sekolah calon penerima BOS Afirmasi kinerja untuk mengikuti sosialisasi pengadaan barang.
"Kemudian di situ ada pihak PDAU juga dan menyarankan sekolah-sekolah melakukan pembelian perlengkapan sekolah di PDAU Purworejo," sebutnya.
Mengetahui ada peluang, tersangka akhirnya mengambil keuntungan secara pribadi. Adapun pihak sekolah yang telah melakukan transaksi dengan tersangka berjumlah sekitar 90-an lebih sekolah termasuk Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
"Dari situ ada potensi keuntungan sebesar Rp 646.053.924. Kemudian oleh direktur PDAU yang harusnya dimasukkan ke dalam kas keuangan PDAU akan tetapi tidak dimasukkan dan dipergunakan untuk keperluan pribadi," paparnya.
Untuk memuluskan aksinya, Didik juga diduga memberikan iming-iming berupa fee sebesar 5 persen kepada seluruh kepala sekolah yang terlibat. Namun dalam perjalanan pembelian perlengkapan sekolah tersebut, pihak PDAU juga diduga pernah memberikan barang-barang yang tidak sesuai dengan spek.
"Terkait dengan fee memang kepala sekolah ada yang menerima, tapi kalau istilah mereka bukan fee tapi harga khusus dan itu pun sudah dikembalikan oleh kepala sekolah semua total kurang lebih Rp 250 juta," tambahnya.
Untuk mengungkap kasus tersebut, puluhan kepala sekolah yang terlibat telah diperiksa oleh Kejari Purworejo. Seluruh uang yang berhasil diamankan baik dari tersangka maupun kepala sekolah, juga dijadikan sebagai barang bukti di pengadilan.
Tersangka kemudian dijerat pasal 2 dan 3 UU Tipikor dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun dan 4 tahun penjara. Dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Semarang pada 16 November 2022 lalu, Didik dinyatakan bersalah telah menyalahgunakan keuangan perusahaan PDAU tahun 2020. Penyalahgunaan tersebut dilakukan terhadap keuntungan dari belanja BOS Afirmasi dari beberapa sekolah yang ada di Purworejo ke PDAU.
Adapun nilai total pengadaan barang dari dana tersebut mencapai Rp 5,7 miliar. Didik kemudian memperoleh keuntungan sejumlah Rp646.053.924. Namun, keuntungan tersebut tidak dimasukkan kas PDAU, melainkan masuk kantong pribadi.
Simak lebih lengkap di halaman berikutnya....
(sip/ams)