Terungkap motif pelaku penyiraman seorang mahasiswi di Jogja berinisial NH pakai air keras saat malam natal. Pelaku merupakan mantan pacar korban.
Dalam kasus tersebut polisi menangkap dua pelaku yakni Billy dan Satim. Pelaku Billy merupakan mantan pacar korban yang sudah menjalin hubungan sejak 2021 hingga Agustus 2024.
"B ini asal dari Kalimantan Barat sama kayak korban. B ini mantan pacarnya (korban), pacaran sejak 2021, terus putus Agustus 2024," kata Kasat Reskrim Polresta Jogja, Kompol Probo Satrio dilansir detikJogja, Jumat (27/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku Billy merupakan salah satu mahasiswa S2 di salah satu perguruan tinggi di Jogja. Motif pelaku menyiram korban dengan air keras lantan korban menolak diajak balikan.
"Pelaku merupakan mahasiswa S2 salah satu perguruan tinggi Jogja. Pelaku tidak terima pacarnya memutuskan hubungan dan datang ke kos korban supaya balikan lagi," jelasnya.
Pelaku menyimpan dendam lantaran korban tak mau balikan dan ingin pelaku merasakan sakit.
"Namun korban tetap tidak mau, akhirnya ada ancaman dari pelaku intinya kalau mereka tidak bersatu sakit ya sakit semua, sama-sama merasakan, hancur ya hancur semua," ujar Probo.
Pelaku diketahui mencari rekan untuk melakukan aksinya tersebut lewat Facebook. Dia mencari orang yang mau kerja apa saja hingga akhirnya bertemu dengan pelaku Satim yang kemudian menjadi eksekutor.
"Selang beberapa jam, ditanggapi oleh orang berinisial S dan sama-sama tidak kenal. S menanggapi 'pekerjaannya apa?' Kemudian mereka komunikasi via WA," ujar Probo.
Dalam negosiasi itu, Billy tak memperlihatkan identitasnya. Dia berpura-pura menjadi perempuan bernama Senlung dan merekaya skenario bahwa suaminya telah direbut pelakor.
Pelaku Satim lalu meminta imbalan sebesar Rp 7 juta kepada Billy dan disanggupi oleh Billy. Billy berjanji akan membayarkan imbalan penuh jika eksekusi telah selesai.
"Eksekutor ini si S meminta uang Rp 7 juta dan disanggupi oleh B. Namun, uang Rp 7 juta tersebut akan digenapi (dibayarkan full) setelah eksekusi," ungkap Probo.
Billy hanya memberikan uang operasional Rp 1,6 juta lewat COD di suatu tempat karena ia tak mau skenarionya terbongkar.
"Jadi si S meminta uang operasional duku dengan COD di suatu tempat. Uangnya dibungkus plastik lalu ditaurh di suatu tempat," kata Probo.
"Kemudian (bungkusan plastik) ini diambil S, sebanyak enam kali kurang lebih jumlahnya Rp 1,6 juta. Termasuk untuk pembelian air keras, jaket ojek online untuk eksekutor (S)," lanjutnya.
Kemudian pada 24 Desember 2024, Billy kembali menghubungi Satim dan memberi informasi target atau korban berada di kos untuk persiapan ke gereja.
"Pelaku S datang jam 18.30 WIB sampai di kos korban. Karena pintu kos agak terbuka S langsung buka pintu dan melihat korban selesai mandi mengenakan handuk," jelas Probo.
"Langsung itu disiramkan air keras kepada korban terkena ke muka dan sekujur tubuhnya," lanjutnya.
Usai disiram air keras, korban langsung ditolong dan dilarikan ke rumah sakit. Pelaku diamankan pada hari yang sama.
"Malam itu juga (Satim berhasil diamankan), karena eksekutor sulit untuk ditemui, kami baru bisa mengamankan S (beberapa jam setelahnya)," ungkap Probo.
Probo menambahkan, Billy dan Satim resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dikenakan pasal berlapis tentang penganiayaan, yakni Pasal 355, Pasal 354 ayat 2, Pasal 353 ayat 2 dan Pasal 351 ayat 2 KUHP. Ancaman hukuman maksimal terhadap keduanya adalah pidana penjara 12 tahun.
"Ini perbuatan yang sangat terencana dan korban sangat menderita, kita kenakan pasal berlapis," pungkasnya.
(nkm/nkm)