Viral Video Buron Terpidana Korupsi PDAU Purworejo Ditangkap saat Kondangan

Viral Video Buron Terpidana Korupsi PDAU Purworejo Ditangkap saat Kondangan

Rinto Heksantoro - detikJateng
Jumat, 03 Mar 2023 09:47 WIB
Terpidana Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Keuangan (PDAU) Kabupaten Purworejo, Didik Prasetya Adi, dieksekusi Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Negeri Purworejo pada Rabu (1/3/2023).
Terpidana Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Keuangan (PDAU) Kabupaten Purworejo, Didik Prasetya Adi, dieksekusi Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Negeri Purworejo pada Rabu (1/3/2023). Foto: dok Kejari Purworejo
Purworejo -

Terpidana tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah ditangkap saat kondangan. Video penangkapan tersebut viral di media sosial.

Direktur PDAU Purworejo, Didik Prasetya Adi, akhirnya dieksekusi Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo pada Rabu (1/3). Terpidana korupsi pengelolaan keuangan PDAU Tahun Anggaran 2020 itu sempat menjadi buronan sekitar dua bulan.

Didik dijemput paksa saat menghadiri acara kondangan di Desa Jatiwangsan, Kecamatan Kemiri, Purworejo. Video penangkapan itu pun viral di media sosial. Nampak dalam video tersebut, Didik langsung digandeng petugas Kejari Purworejo saat keluar dari hajatan dan langsung dimasukkan ke dalam mobil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penangkapan Rabu tanggal 1 jam 09.30 WIB. Posisi pas ditangkap di Desa Jatiwangsan, pas kondangan karena kedeteksinya di situ, langsung kita tunggu kita jemput," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Purworejo, Issandi Hakim kepada detikJateng, Jumat (3/3/2023).

"Kita kan punya kewenangan untuk eksekusi. Karena sudah kita panggil tiga kali untuk pelaksanaan eksekusi yang bersangkutan tidak pernah datang dengan berbagai alasan. Januari itu kita sudah menjemput ke rumahnya untuk dieksekusi tapi selalu tidak ketemu, yang bersangkutan tidak ada," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Diketahui, dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Semarang pada 16 November 2022 lalu, Didik dinyatakan bersalah telah menyalahgunakan keuangan perusahaan PDAU tahun 2020. Penyalahgunaan tersebut dilakukan terhadap keuntungan dari belanja BOS Afirmasi dari beberapa sekolah yang ada di Purworejo ke PDAU.

Adapun nilai total pengadaan barang dari dana tersebut mencapai Rp5,7 miliar. Didik kemudian memperoleh keuntungan sejumlah Rp646.053.924. Namun, keuntungan tersebut tidak dimasukkan kas PDAU, melainkan masuk kantong pribadi.

"Intinya pengelolaan keuangan PDAU bukan BOS Afirmasi-nya. Memang asal keuangannya dari BOS Afirmasi tapi objeknya pengelolaan keuangan PDAU," sebutnya.

Terhadap Didik, majelis hakim kemudian menjatuhkan putusan berupa pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan dan denda sebesar Rp50 juta. Jika denda tidak dibayar, Issandi melanjutkan, maka akan diganti pidana kurungan selama 4 bulan. Setelah ditangkap dan dibawa ke Kejari Purworejo, yang bersangkutan kemudian diangkut menuju Rumah Tahanan Purworejo.

"Putusannya 1 tahun 4 bulan penjara. Jadi perkara ini sudah inkracht," pungkasnya.




(sip/sip)


Hide Ads