Catat! Penyebab STNK Diblokir ETLE Seperti Mobil Penjemput Rafael di KPK

Catat! Penyebab STNK Diblokir ETLE Seperti Mobil Penjemput Rafael di KPK

Tim detikOto - detikJateng
Jumat, 03 Mar 2023 12:09 WIB
Rafael Alun tinggalkan KPK (Yogi-detikcom)
Catat! Penyebab STNK Diblokir ETLE Seperti Mobil Penjemput Rafael di KPK. Foto: Rafael Alun tinggalkan KPK (Yogi-detikcom)
Solo - Dari penelusuran detikOto di laman Informasi Data Kendaraan dan Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi DKI Jakarta, Toyota Kijang Innova yang menjemput Rafael Alun Trisambodo ternyata menggunakan pelat nomor yang diblokir ETLE.

Pelat nomor B 777 RCO pada Kijang Innova Venturer yang menjemput Rafael Alun itu berstatus 'Nopol Blokir ETLE'. Meski demikian, pelat nomor itu tercatat masih aktif dengan waktu jatuh tempo pajak pada 28 Mei 2023. Apa maksud dari status 'Nopol Blokir ETLE'?

Sebab STNK Mobil Diblokir ETLE

Dilansir detikOto, Jumat (3/3/2023), STNK dapat terblokir apabila kendaraan terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas dan tidak melakukan pembayaran denda tilang. Dengan terblokirnya kendaraan, maka pemiliknya tidak bisa melakukan perpanjangan STNK sampai dendanya dibayar.

Pemblokiran STNK terjadi ketika perangkat ETLE melihat pelanggaran lalu lintas dan gambar tersebut akan diterima oleh Polda setempat. Selanjutnya petugas akan melakukan identifikasi kendaraan melalui Electronic Registration.

Kemudian pemilik kendaraan akan memperoleh permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang sudah dilakukan. Konfirmasi tersebut sebagai langkah awal dari penindakan, pemilik kendaraan wajib mengonfimasi status kepemilikan dan pelanggarannya.

Apabila kendaraan sudah berubah status kepemilikan dan memperoleh surat konfirmasi, maka dapat mengkonfirmasi melalui situs https://etle -pmj.info/id atau mengunjungi kantor Subditgakkum Ditlantas Polda Metro Jaya di kawasan MT Haryono.

Cara Mengurus Tilang Elektronik

Pemilik kendaraan akan diberi waktu pembayaran dalam waktu sepekan. Bila hal itu tidak diindahkan maka STNK akan otomatis terblokir. Berikut langkah pengurusan tilang elektronik agar STNK tidak diblokir.

1. Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data

2. Silahkan masukan nomor pelat, nomor mesin, dan rangka kendaraan sesuai degan STNK kendaraan.

3. Jika sudah, pilih 'Cek Data'

4. Akan muncul 'No Data Available' apabila tidak ada pelanggaran. Sementara akan muncul catatan waktu, lokasi, status, pelanggaran, serta tipe kendaraan, apabila ada pelanggaran.

5. Silahkan konfirmasi pelanggaran dan kepemilikan kendaraan ke polisi.

6. Setelah konfirmasi diterima, maka polisi akan mengirimkan surat tilang kepada pemilik kendaraan.

7. Kemudian akan menerima kode pembayaran virtual melalui bank BRI

8. Pembayaran dapat dilakukan dalam waktu 7 hari jika melewati maka STNK akan diblokir.

Artikel ini sebelumnya ditayangkan detikOto dan ditulis ulang oleh Noris Roby Setiyawan peserta Program Magang Kampus Merdeka di detikcom.


(dil/sip)


Hide Ads