Ada Botol Miras di Mobil Rubicon, Polisi Ungkap Pengakuan Mario Dandy

Nasional

Ada Botol Miras di Mobil Rubicon, Polisi Ungkap Pengakuan Mario Dandy

Tim detikNews - detikJateng
Kamis, 02 Mar 2023 22:52 WIB
Botol miras di Rubicon milik Mario Dandy di Polres Jaksel (Mulia/detikcom)
Botol miras di Rubicon milik Mario Dandy di Polres Jaksel (Foto: Mulia/detikcom)
Solo -

Polisi menjawab soal temuan botol minuman keras (miras) di dalam mobil Jeep Rubicon yang dikemudikan Mario Dandy Satriyo (20) dkk saat menganiaya Cristalino David Ozora (17). Berikut pengakuan Mario Dandy yang diungkap polisi terkait temuan botol miras tersebut.

"Terkait dengan minuman keras, untuk sementara itu terjadi beberapa hari sebelum kejadian di TKP. Ini menurut pengakuan (tersangka)," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/3/2023) seperti dilansir detikNews.

Meski demikian, Hengki mengaku akan terus mendalaminya. "Tentu saja akan kami terus dalami," jelasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pantauan detikcom di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (28/2), pukul 16.27 WIB, Rubicon milik Mario terparkir di halaman belakang Polres Metro Jaksel. Dalam mobil itu, tampak satu botol miras yang diletakkan di dashboard tengah mobil.

Pengacara Shane Lukas Rotua (19), tersangka kedua di kasus penganiayaan tersebut, Happy SP Sihombing, mengatakan kliennya tak berada dalam pengaruh alkohol saat kejadian penganiayaan tersebut. Dia menuturkan botol miras itu bukan milik Shane.

ADVERTISEMENT

"Tidak terpengaruh alkohol, karena Shane tidak pernah minum alkohol," kata Happy kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023).

"Karena dia disuruh Mario, dia disuruh Mario, dia nggak tahu apa yang ada di dalamnya itu, itu punya siapa, tapi yang jelas itu bukan punya Shane, kalau ada di situ ada minuman atau apa ya," tambahnya.

Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan, setelah memeriksa alat bukti, polisi menerapkan konstruksi pasal yang baru. Berdasarkan pemeriksaan tersebut, polisi juga menetapkan AG (15) sebagai anak berkonflik dengan hukum alias pelaku.

"Ada peningkatan status dari anak berhadapan dengan hukum meningkat menjadi anak berkonflik dengan hukum ataupun pelaku, kemudian ada perubahan konstruksi pasal," kata Hengki.

Dia menjelaskan tersangka Mario Dandy konstruksi pasalnya adalah 355 ayat (1) KUHP subsider 354 ayat (1) KUHP lebih subsider 353 ayat (2) KUHP lebih-lebih subsider 351 ayat (2) KUHP dan/atau 76 C juncto 80 UU Perlindungan Anak. Dandy terancam maksimal 12 tahun penjara.

Sementara itu, tersangka Shane (19) disangkakan Pasal 355 ayat (1) juncto 56 KUHP, subsider 354 ayat (1) juncto 56 KUHP, lebih subsider 353 ayat (2) juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsider 351 ayat (2) juncto 56 KUHP dan/atau 76 C juncto 80 UU Perlindungan Anak.

"Terhadap anak AG, anak yang berkonflik dengan hukum, pasalnya 76 C juncto 80 UU Perlindungan Anak dan/atau 355 ayat (1) juncto 56 KUHP, subsider 354 ayat (1) juncto 56 KUHP, lebih subsider 353 ayat (2) juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsider 351 ayat (2) juncto 56 KUHP. Tentang ancaman maksimal," bebernya.




(aku/aku)


Hide Ads