Ungkap Sederet Penganiayaan Mario Dandy ke David, Polisi: Sangat Sadis

Nasional

Ungkap Sederet Penganiayaan Mario Dandy ke David, Polisi: Sangat Sadis

Tim detikNews - detikJateng
Kamis, 02 Mar 2023 22:16 WIB
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi (Foto: Dok. Istimewa)
Solo -

Polisi mengungkapkan sederet penganiayaan yang dilakukan anak mantan pejabat Pajak, Mario Dandy Satriyo (20) kepada Cristalino David Ozora alias David (17). Polisi menyebut aksi Mario Dandy sangat sadis.

"Kemudian pada saat terjadinya penganiayaan yang sangat memprihatinkan, sangat sadis," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/3/2023) seperti dilansir detikNews.

Hengki menyebut, kepala David ditendang hingga 2 kali. Mario Dandy juga menginjak tengkuk dan memukul bagian kepala yang sangat vital.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu ada 3 kali tendangan ke arah kepala. Kemudian ada 2 kali menginjak tengkuk dan juga 1 kali pukulan ke kepala, ini sangat vital kepala," paparnya.

Tak hanya itu, lanjut Hengki, jika Mario mengucapkan kata 'free kick' saat menganiaya David. Mario juga mengucapkan kata-kata tak takut membuat anak orang mati. Saat tak berdaya, David kembali ditendang.

ADVERTISEMENT

"Kemudian di situ ada ada kata-kata free kick atau tendangan bebas. Kemudian ada juga kata-kata 'gua gak takut anak orang mati'," kata Hengki.

"Korban sudah tidak berdaya, 2 kali ditendang tidak berdaya tapi masih diadakan penganiayaan lebih lanjut ke arah kepala," imbuh dia.

Dari tindakan tersebut, polisi kemudian menyimpulkan jika aksi penganiayaan David sudah direncanakan. "Bagi penyidik disini dan kami koordinasikan dengan ahli ini bisa merupakan suatu mens rea niat jahat dan juga actus reus wujud perbuatan," jelasnya.

Dia menjelaskan tersangka Mario Dandy konstruksi pasalnya adalah 355 ayat (1) KUHP subsider 354 ayat (1) KUHP lebih subsider 353 ayat (2) KUHP lebih-lebih subsider 351 ayat (2) KUHP dan/atau 76 C juncto 80 UU Perlindungan Anak. Dandy terancam maksimal 12 tahun penjara.

Sementara itu, tersangka Shane (19) disangkakan Pasal 355 ayat (1) juncto 56 KUHP, subsider 354 ayat (1) juncto 56 KUHP, lebih subsider 353 ayat (2) juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsider 351 ayat (2) juncto 56 KUHP dan/atau 76 C juncto 80 UU Perlindungan Anak.

"Terhadap anak AG, anak yang berkonflik dengan hukum, pasalnya 76 C juncto 80 UU Perlindungan Anak dan/atau 355 ayat (1) juncto 56 KUHP, subsider 354 ayat (1) juncto 56 KUHP, lebih subsider 353 ayat (2) juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsider 351 ayat (2) juncto 56 KUHP. Tentang ancaman maksimal," bebernya.




(aku/ahr)


Hide Ads