Warga Kendal Jadi Buron Polres Boyolali, Diduga Pelaku Penipuan

Warga Kendal Jadi Buron Polres Boyolali, Diduga Pelaku Penipuan

Jarmaji - detikJateng
Kamis, 02 Mar 2023 17:31 WIB
Warga Kendal jadi DPO Polres Boyolali.
Warga Kendal jadi DPO Polres Boyolali. Foto: Tangkapan layar.
Boyolali -

Polres Boyolali menetapkan seorang pelaku dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Akibat penipuan itu, korban mengalami kerugian mencapai Rp 498,8 juta.

"Iya, seorang pelaku dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan ditetapkan sebagai DPO," kata Kasi Humas Polres Boyolali, Kompol Dalmadi, kepada detikJateng, Kamis (2/3/2023).

DPO tersebut, jelas dia, bernama KY (42) warga Trayu, Singorojo, Kabupaten Kendal. Pelaku diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap korban yakni Wahyu Adi, warga Gambir Kota, Jakarta Pusat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini kasus tahun 2018 lalu," imbuh dia.

"Bisnis kerja sama jual beli kardus. 1, 2 kali lancar, setelah senilai itu orangnya tidak bisa dihubungi lagi," terang Dalmadi.

ADVERTISEMENT

Merasa telah tertipu, korban kemudian melaporkan rekan bisnisnya itu ke Polsek Simo, Polres Boyolali pada Februari 2022 lalu. Karena kasus ini TKP di Desa Talakbroto, Kecamatan Simo.

Petugas pun langsung melakukan penyelidikan. Namun hingga kini, pelaku yang disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP itu, belum berhasil ditangkap. Polres Boyolali memasukkan pelaku dalam Daftar Pencarian Orang.




(apl/ahr)


Hide Ads