Ahli digital forensik, Rujit Kuswinoto, menampilkan percakapan mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa dengan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dalam sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat hari ini.
Dilansir detikNews, dalam kasus ini Teddy didakwa bersama AKBP Dody dan Linda menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara sabu hasil sitaan. Teddy disebut memerintahkan Dody untuk mengganti sabu sitaan dengan tawas.
Dalam sidang dengan terdakwa Teddy, Rujit menampilkan percakapan via WhatsApp. Awalnya Rujit memperlihatkan copy dari DVD berisikan pemeriksaan digital forensic yang dilakukannya terhadap sejumlah barang bukti.
"Mohon izin menjelaskan, ini memang hasil dari laboratorium digital forensik Polda Metro Jaya dan dalam hal ini saya tampilkan karena sesuai dengan baru pertanyaan dari penuntut umum dan mengikuti dinamika sidang, selalu ditanyakan terkait Trawas. Nah, ini isi chat benar ada di barang bukti iPhone 13 disita dari Dody," kata Rujit dalam sidang, Kamis (2/3/2023).
Hakim ketua Jon S Saragih langsung mempertanyakan kebenaran data yang ditampilkan Rujit.
"Artinya benar itu datanya ya?" tanya hakim Jon.
"Iya Pak" jawab Rujit.
Hakim meminta Rujit menjelaskan lebih lanjut terkait barang bukti dalam DVD tersebut. Rujit mengatakan terdapat percakapan Teddy dan Dody terkait tawas yang tercatat pukul 17.21 WIB pada 17 Mei 2022.
"Pesan conversation di awal yang dikirimkan IJP Teddy Minahasa isi pesan 'sebagian BB diganti Trawas emoticon tertawa (buat bonus anggota)'. DP dalam hal ini Dody, 'siap nggak berani Jenderal, titik-titik dengan emoticon mengeluh'," ujar Rujit menjelaskan isi chat tersebut.
"Lanjut di-reply 'Senin ya Mas??? atau Sabtu???'. Membalas reply 'siap nggak berani Jenderal' dari Dody dengan emotion tanda tutup mulut dengan jari," lanjutnya.
Diberitakan detikNews sebelumnya, Teddy sudah membantah dirinya memerintahkan Dody untuk menukar barang bukti dengan 'Trawas'. Teddy beralasan menyampaikan agar sabu diganti 'Trawas' yang merupakan nama sebuah kecamatan di Mojokerto, Jawa Timur.
"Jelas-jelas di situ tidak ada kata perintah," kata Teddy dalam sidang di PN Jakarta Barat, Rabu (1/3).
Selengkapnya di halaman selanjutnya.
(dil/sip)