Pengakuan Irjen Teddy Kenal Linda saat Sering Spa di Hotel Classic

Pengakuan Irjen Teddy Kenal Linda saat Sering Spa di Hotel Classic

Tim detikNews - detikJateng
Rabu, 01 Mar 2023 14:02 WIB
Eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa langsung melawan dakwaan jaksa soal menjual sabu hasil barang sitaan. Pihak Teddy Minahasa mengklaim kliennya dijebak.
Eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa (bermasker). Foto: A.Prasetia/detikcom
Solo -

Irjen Teddy Minahasa mengaku kenal terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita sekitar tahun 2005, saat dirinya sering spa di Hotel Classic Pecenongan. Hal itu diungkap Teddy saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, hari ini.

Dilansir detikNews, Rabu (1/3/2023), dalam sidang dengan terdakwa AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, dan Linda Pujiastuti itu, hakim ketua Jon Sarmanan meminta Teddy menceritakan awal mula kenal dengan kedua terdakwa.

"Kenal dengan dua terdakwa ini, yang pertama Dody, kenal sebagai apa?" tanya hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dody staf saya di Polda Sumatera Barat, ketika saya menjadi Kapolda Sumatera Barat. Awalnya (Dody) sebagai Kapolres Bukittinggi kemudian mutasi sebagai Kepala Biro Pengadaan dan Logistik Polda Sumatera Barat," jawab Teddy.

Lalu hakim menanyakan kepada Teddy soal perkenalannya dengan Linda. Teddy mengaku kenal Linda saat dirinya sering spa di Hotel Classic Pecenongan.

ADVERTISEMENT

"Sekitar tahun 2005 atau 2006, saya saat kuliah di UI, saya bersama teman-teman saya sering kalau selesai kuliah itu sauna atau spa di Hotel Classic Pecenongan bertemu saudara Linda di resepsionis di tempat spa. Kemudian 2007 saya ingat kenal suaminya untuk urusan benda-benda antik," ungkap Teddy.

Teddy mengaku tidak berkomunikasi dengan Linda sejak tahun 2007, hingga akhirnya Linda menghubungi dirinya kembali pada 2019. Linda menghubunginya untuk memberikan informasi penyelundupan narkoba.

"Kemudian Oktober 2019 itu pula karena infonya tidak valid, tidak ada komunikasi lagi. Tiga tahun kemudian, 2022 yang bersangkutan masih ingin menawarkan proyek penjualan pusaka ke Raja Brunei Darussalam," beber Teddy.

Hakim lalu bertanya kepada Teddy apakah hubungannya dengan Linda berkaitan dengan bisnis. "Intinya, ada kaitan menyangkut bisnis?" tanya Hakim. Teddy mengiyakan.

Diberitakan detikNews sebelumnya, dalam kasus ini Dody Prawiranegara didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan yang beratnya lebih dari 5 gram. Perbuatan itu dilakukan Dody bersama tiga orang lainnya, salah satunya mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.

Tiga orang yang dimaksud adalah Irjen Teddy Minahasa, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.

Dody dan kawan-kawannya didakwa Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Artikel ini sebelumnya ditayangkan di detikNews dan ditulis ulang oleh Agustin Tri Wardani peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(dil/sip)


Hide Ads