Jual BBM Bersubsidi Ilegal, Pemilik SPBU di Sragen Terancam Dibui

Jual BBM Bersubsidi Ilegal, Pemilik SPBU di Sragen Terancam Dibui

Afzal Nur Iman - detikJateng
Kamis, 02 Mar 2023 12:27 WIB
Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Dwi Subagyo memberikan keterangan terkait penjualan solar ilegal di Sragen, Kamis (2/3/2023).
Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Dwi Subagyo memberikan keterangan terkait penjualan solar ilegal di Sragen, Kamis (2/3/2023). Foto: Afzal Nur Iman/detikJateng.
Semarang -

Polda Jawa Tengah (Jateng) melakukan pengungkapan terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan solar bersubsidi oleh pemilik SPBU di Sragen. Pemilik SPBU itu secara sengaja menjual solar bersubsidi kepada penadah untuk disalurkan ke tempat lain.

"Kami memastikan bahwa telah terjadi tindak pidana yang melibatkan juga unsur SPBU-nya. Modusnya adalah telah terjadi kesepakatan antara pemilik SPBU dengan pembeli untuk menyalurkan BBM subsidi yang ada di situ dan dijual kembali kepada pembeli tanpa menggunakan aplikasi ataupun segala macam," ujar Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Dwi Subagyo kepada wartawan di kantornya, Jalan Sukun Raya, Semarang, Kamis (2/3/2023).

SPBU yang dimaksud berlokasi di SPBU Hadimulyo, Jalan Raya Solo-Purwodadi, Mojopuro, Kecamatan Sumberlawang, Sragen. Dari penadah, polisi mengamankan 6.000 liter solar bersubsidi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian dua unit mesin pompa, selang kemudian barang bukti solar subsidi sebanyak 6.000 liter," katanya.

Pemilik SPBU itu disebut menjual kepada penadah dengan harga Rp 7.400 per liternya. Dwi menduga penadah akan menjual kepada yang membeli dengan harga lebih tinggi.

ADVERTISEMENT

"Harga normal di SPBU Rp 6.800 per liter dijual pihak SPBU ke pembeli sebanyak Rp 7.400 per liter. Di sini sudah ada beda harga ya," katanya.

Penjualan solar ilegal ini sudah dilakukan sejak Agustus 2022. Polisi juga tengah menyelidiki aliran solar bersubsidi tersebut.

"Kami perkirakan sebanyak 180 ribu liter solar terbeli atau sebanyak 1,3 m dari kegiatan transaksi," ujar Dwi.

Dwi menyebut pihaknya akan segera melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka. Pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap pemilik dana atau penadah solar dan operator di lapangan.

"Ada tiga orang yang kita mintai keterangan," sambungnya.




(apl/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads