Kasus Penganiayaan Mario Dandy, Polisi Janji Terapkan Pasal Terberat

Nasional

Kasus Penganiayaan Mario Dandy, Polisi Janji Terapkan Pasal Terberat

Tim detikNews - detikJateng
Rabu, 01 Mar 2023 18:16 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko
Kasus Penganiayaan Mario Dandy, Polisi Janji Terapkan Pasal Terberat. Foto: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko (Foto: Wildan Noviansah/detikcom)
Solo -

Kasus penganiayaan yang dilakukan anak mantan pejabat Pajak, Mario Dandy Satriyo (20) terhadap Cristalino David Ozora (17) masih dalam penyelidikan polisi. Polisi berjanji menerapkan pasal terberat jika nantinya benar-benar terbukti.

"Terkait dengan kasus kekerasan yang dilakukan tersangka M dan S, Polda Metro Jaya akan menerapkan tersangka pada Pasal tentunya terberat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Rabu (1/3/2023) dilansir detikNews.

Trunoyudo tak merinci saat ditanya sangkaan Pasal 354 dan 355 seperti yang disebutkan Menko Polhukam Mahfud Md sebelumnya. Dia menyebutkan, penerapan pasal nantinya semuanya berdasarkan alat bukti yang ada dalam perkara tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengacu kepada tentunya pada alat bukti, keterangan saksi, alat bukti evidence yang kita dapatkan, tentu juga dengan keterangan atau pendapat ahli, ini menjadi bagian proses penyidikan," ujarnya.

Selain itu, lanjut Trunoyudo, kepolisian berjanji akan memproses semua orang yang terlibat dalam penganiayaan brutal terhadap David.

ADVERTISEMENT

"Proses penyidikan ini kan belum selesai kita ketahui masih berproses, masih berlanjut. Polda Metro Jaya akan memproses seluruh yang terlibat dalam kasus ini," jelasnya.

2 Orang Jadi Tersangka

Dalam kasus penganiayaan terhadap David, polisi sudah menetapkan dua tersangka, yakni Mario Dandy Satriyo dan temannya, Shane.

Mario Dandy Satriyo dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat.

Sementara itu, Shane, yang merupakan teman Mario, dan tersangka baru kasus tersebut dijerat Pasal 76 huruf C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.




(aku/sip)


Hide Ads