Beda Banget! Debt Collector Clara Shinta: Dulu Bentak Polisi Kini Minta Damai

Regional

Beda Banget! Debt Collector Clara Shinta: Dulu Bentak Polisi Kini Minta Damai

Tim detikNews - detikJateng
Selasa, 28 Feb 2023 11:37 WIB
Polda Metro Jaya mengungkap kasus debt collector yang membentak polisi saat menarik paksa mobil selebgram Clara Shinta (Wildan N/detikcom)
Foto: Polda Metro Jaya mengungkap kasus debt collector yang membentak polisi saat menarik paksa mobil selebgram Clara Shinta (Wildan N/detikcom)
Solo -

Sikap debt collector yang ditangkap polisi terkait penarikan paksa mobil selebgram Clara Shinta kini berbeda. Debt collector ini sempat sangar membentak-bentak polisi, kini mereka berharap damai.

Dilansir detikNews, tersangka Lesly Wattimena alias LW (34) yang memohon restorative justice di kasus tersebut. Lesly Wattimena minta maaf soal peristiwa membentak-bentak polisi saat menarik paksa mobil Clara Shinta.

Untuk diketahui, Lesly Wattimena memakai baju merah ketika mendatangi Clara Shinta di apartemennya di Tebet, Jakarta Selatan. Lesly Wattimena sempat 'ngegas' kepada anggota Bhabinkamtibmas, Aiptu Evin Susanto kala itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nggak ada urusan di Polsek," Lesly Wattimena membentak Aiptu Evin yang saat itu meminta pihak debt collector untuk menyelesaikan persoalan di Polsek Tebet.

Tetapi kini, Lesly Wattimena melalui kuasa hukumnya Hendry Noya, meminta maaf. Lesly Wattimena berharap ada jalan damai.

ADVERTISEMENT

Debt Collector Kini Minta Maaf

Hendry menyampaikan permohonan maaf Lesly Wattimena atas insiden membentak polisi itu. Pihaknya juga meminta maaf kepada Clara Shinta.

"Saya atas nama klien mau memohon maaf dari baik itu pihak kepolisian, baik itu dari masyarakat ataupun siapa yang merasa diri korban dalam hal ini," ujar Hendry kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (27/2).

Menurutnya penyidik telah mempersilakan pihaknya mengajukan restorative justice. Dia menyebut hingga saat ini belum ada komunikasi baik dengan Aiptu Evin maupun Clara Shinta terkait hal itu.

"Kita ajukan dulu, entah tanggapannya seperti apa, dimediasi oleh kepolisian. Kira-kira begitu," sambung dia.

Kasus Debt Collector Bentak Polisi Buntut Tarik Mobil Selebgram Clara ShintaKasus Debt Collector Bentak Polisi Buntut Tarik Mobil Selebgram Clara Shinta Foto: (Foto: Tangkapan layar video viral)

Minta Restorative Justice

Hendry pun berharap ada jalan damai. Pihaknya bakal mengajukan restorative justice ke Polda Metro Jaya.

"Kami juga sudah ketemu dengan penyidik dan kami akan mengajukan restorative justice," kata Hendry.

Hendry mengatakan restorative justice ini diajukan, baik terkait tindak pidana melawan petugas maupun penarikan mobil Clara Shinta. Hendry menyebut langkah restorative justice tersebut bisa diambil berdasarkan aturan yang ada.

"Siapa pun yang ada di dalam laporan polisi itu atau di dalam berita acara itu kita akan mengajukan RJ, siapa pun korbannya. Karena paradigma hukum pidana Indonesia tidak ada lagi keadilan retributif, yang ada hanya korektif, rehabilitatif, dan yang sudah dijalankan ini restoratif," ujarnya.

Selengkapnya di halaman berikut.

DC Klaim Punya Izin Tarik Mobil

Polisi menyebut hanya satu dari tujuh debt collector yang menarik paksa mobil selebgram Clara Shinta dan membentak anggota Bhabinkamtibmas yang mengantongi izin. Sementara itu, pihak debt collector mengklaim memiliki izin saat melakukan penarikan tersebut.

Hendry menyebut kliennya Lesly Wattimena mengantongi sertifikasi profesi penagihan pembiayaan (SPPI). Lesly Wattimena ini ditangkap di Pulau Saparua, Maluku.

"Punya (SPPI). Jadi di dalam surat tugas, mereka dapat surat tugas itu salah satu dari perusahaan pembiayaan itu adalah syaratnya SPPI itu. Cuma mungkin saja di dalam menjalankan tugas itu yang namanya orang menagih ya, situasional," kata Hendry di Polda Metro Jaya, Senin (27/2

Dia mengklaim saat menarik mobil Clara Shinta, kliennya juga telah membawa surat tugas. Dia menegaskan kliennya bukan preman tapi karyawan.

"Pada dasarnya ya, semua yang turun ke lapangan itu pasti membawa surat tugas. Harus ada surat tugas dari perusahaan pembiayaan," ujarnya.

Dalam kasus tersebut, Lesly Wattimena bersama dua rekannya, AWP (26) dan XR (27), sudah diamankan dan jadi tersangka.

Sedangkan empat orang lainnya masih diburu, yakni BL, YM, YH, dan Erick Jonson Saputra, pria baju garis biru yang membentak Aiptu Evin, masih dicari.

Debt Collector Disebut Lawan Polisi

Pihak debt collector membantah telah memaki dan membentak anggota Bhabinkamtibmas Aiptu Evin Susanto saat menarik paksa mobil selebgram Clara Shinta. Polda Metro Jaya menyebut pihak debt collector yang terlibat memenuhi unsur pidana.

"Iya tentunya mendasari pada bukti permulaan yang cukup, dua alat bukti atau bahkan lebih, ini mendasari proses penyidikan ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Senin (27/2).

Perbuatan melanggar hukumnya, lanjut Trunoyudo, karena melawan petugas kepolisian saat melakukan tugas. Hal ini tercantum dalam Pasal 211 dan Pasal 212 KUHP.

Pada Pasal 211 KUHP, seorang pejabat sementara belum berbuat apa-apa sedangkan pelaku melakukan prakarsa untuk memaksa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan agar pejabat tersebut melakukan atau tidak melakukan suatu perbuatan jabatannya," kata dia.

"Pasal 212 KUHP, barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan Tugas yang sah atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberikan pertolongan kepadanya. Diancam karena melawan pejabat dengan pidana penjara paling lama 1 tahun," imbuhnya.

Halaman 2 dari 2
(ams/apl)


Hide Ads