Terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) sempat dijebloskan ke Lapas Salemba untuk menjalani vonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Tapi baru beberapa jam di sana, Eliezer dikembalikan lagi ke Rutan Bareskrim. Ada apa?
Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti pun memberikan penjelasan. Ia mengatakan awalnya Eliezer sudah berada di Lapas Salemba pada Senin (27/2) pukul 14.30 WIB. Di sana Eliezer melakukan registrasi dan pemeriksaan kesehatan dan asesmen.
"Berdasarkan koordinasi, kerjasama, dan rekomendasi LPSK dengan pertimbangan keamanan, maka Richard Eliezer sebagai warga binaan Lapas Salemba selanjutnya menjalani pidana/dititipkan di Rutan Bareskrim," kata Rika dalam keterangannya, seperti dikutip dari detikNews Selasa (28/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polres Jakarta Pusat, Ditjenpas, dan LPSK turut serta menjaga keamanan perjalanan Eliezer dari Lapas Salemba ke Rutan Bareskrim. Rika mengungkapkan pihaknya menghormati rekomendasi dari pihak LPSK yang meminta Eliezer untuk ditahan di Rutan Bareskrim.
"Pada prinsipnya Pemasyarakatan/Lapas Salemba siap sepenuhnya untuk penempatan RE (Richard Eliezer) baik dari sisi pengamanan, pembinaan dan pemenuhan hak lainnya, namun di sisi lain karena kita menghormati rekomendasi dan pertimbangan LPSK yang selama ini telah bekerjasama dengan baik," ungkap Rika.
"Maka selanjutnya RE sebagai warga binaan Lapas Salemba selanjutnya menjalankan pidananya di Rutan Bareskrim dengan pendampingan dari LPSK," imbuh dia.
Hak-hak dasar dan hak bersyarat Eliezer sebagai terpidana, lanjut Rika, dijamin sesuai undang undang yang berlaku.
"Terima kasih kami ucapkan, atas kerja sama yang sudah terjalin dengan LPSK dan aparat penegak hukum," pungkasnya.
Artikel ini sebelumnya ditayangkan di detikNews dan ditulis ulang oleh Agustin Tri Wardani peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(apl/dil)