Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara, Seali Syah: Speechless!

Nasional

Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara, Seali Syah: Speechless!

Tim detikNews - detikJateng
Senin, 27 Feb 2023 22:17 WIB
Brigjen Hendra Kurniawan dan istri, Seali Syah.
Hendra Kurniawan dan istri, Seali Syah. (Foto: dok. Mrs. Seali HK)
Solo -

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 3 tahun penjara untuk Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan. Dia dianggap bersalah karena terlibat pemindahan isi DVR CCTV terkait kasus pembunuhan ajudan Ferdy Sambo, Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.

Menanggapi vonis tersebut, istri Hendra, Seali Syah mengaku tidak bisa berkata-kata.

"Bingung, speechless," ujar Seali Syah dikutip dari detikNews, Senin (27/2/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Biar waktu aja yang menjawab, toh kan emang dari awal udah dapat penghakiman publik ya. Bang HK (Hendra Kurniawan) dan puluhan polisi lainnya," kata Seali melanjutkan.

Menurut Seali, dirinya tidak keberatan dengan vonis ringan yang diterima oleh Bharada Eliezer yang menjadi eksekutor dalam pembunuhan tersebut. Namun, seharusnya vonis itu menjadi patokan.

ADVERTISEMENT

"Intinya aku enggak pernah keberatan sama putusan RE. Bagus sih putusan yang bersangkutan ringan, jadi kan bisa jadi patokan 'wajah hukum' ya," urainya.

Dilihat di story Instagramnya, Seali Syah sempat mengungkapkan kekecewaannya. Seali Syah memberikan tanggapan menohok soal vonis terhadap Hendra Kurniawan yang jauh lebih tinggi daripada Bharada Eliezer sebagai terdakwa pembunuhan Yosua.

"Ketika membunuh orang kena 1,6 tahun, yang dituduh bunuh DVR kena 3 tahun," tulis Seali dengan ikon tertawa, dilihat di Insta Story dengan redaksional yang telah disesuaikan dengan ejaan yang disempurnakan (EYD).




(ahr/aku)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads