Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jawa Tengah mencatat saat ini terdapat ratusan terpidana mati di Jateng yang masih menunggu untuk dieksekusi. Selama penantian, mereka hidup dipenjara.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, Yuspahruddin, mengatakan sebagian besar dari mereka adalah terpidana kasus narkoba dan pembunuhan.
"Ada 201 (narapidana) hukum mati itu dan yang paling banyak (berada) di Nusakambangan. Narapidana hukuman mati terbanyak kasus narkoba dan pembunuhan. Ada juga narapidana terorisme yang divonis hukuman mati," ujarnya Yuspahruddin kepada detikJateng, Senin (27/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan, narapidana yang divonis mati itu beberapa diantaranya telah menjalani 15 hingga 17 tahun penjara. Hal itulah menjadi tugas lembaga pemasyarakatan untuk melakukan pembinaan.
Menurut Yuspahruddin, sebagian besar dari mereka menunjukkan kelakuan yang cukup baik. Hanya saja, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk mengubah hukuman bagi mereka.
"Barangkali mereka sebenarnya sudah sadar sudah baik, sudah melakukan ibadah menurut agamanya, bukan kami yang berkewenangan untuk mengeksekusi maupun merubah putusan pidananya," jelasnya.
Terkait dengan lamanya mereka harus menunggu eksekusi di dalam penjara, Yuspahruddin menyebut bahwa soal eksekusi bukan kewenangannya. Menurutnya, eksekusi terhadap para terpidana mati merupakan kewenangan kejaksaan.
"Yang mana hukuman mati 201 orang itu belum dilaksanakan oleh kejaksaan karena yang hal itu kan kewenangan kejaksaan, selama ini kami ya mengikuti proses seperti itu" kata dia.
(ahr/aku)