Kasus Sambo, Eks Karo Paminal Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Sambo, Eks Karo Paminal Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Bui

Tim detikNews - detikJateng
Senin, 27 Feb 2023 12:23 WIB
Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan terbukti bersalah. Hakim menyatakan mantan jenderal bintang satu itu bersalah karena terlibat pemindahan isi DVR CCTV terkait kasus pembunuhan ajudan Ferdy Sambo, Brigadir N Yosua Hutabarat, Senin (27/2/2023).
Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan. Foto: Ari Saputra
Solo -

Eks Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan dinyatakan bersalah karena terlibat pemindahan isi DVR CCTV terkait kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Majelis hakim pun menjatuhkan vonis 3 tahun bui.

"Mengadili, menyatakan, terdakwa Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak dengan cara apapun memindahkan informasi milik publik yang dilakukan secara bersama-sama," kata hakim ketua Ahmad Suhel saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (27/2/2023), dikutip dari detikNews.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hendra Kurniawan dengan pidana penjara selama 3 tahun," sambung hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dilansir detikNews, Hendra dinyatakan melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hakim menyatakan Hendra terbukti memerintahkan pemindahan isi DVR CCTV yang kemudian diketahui berisi rekaman Yosua saat masih hidup ketika Sambo tiba di rumah dinas pada 8 Juli 2022.

ADVERTISEMENT

Perintah itu disebut berasal dari Sambo, lalu secara berjenjang disampaikan kepada AKP Irfan Widyanto. Irfan bukan bawahan Hendra.

Dituntut 3 Tahun Bui

Diberitakan detikNews sebelumnya, jaksa meyakini Hendra Kurniawan terlibat dalam perusakan CCTV. Keterlibatan mantan jenderal bintang itu membuat penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua sempat terhalang.

"Menuntut, agar supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Jumat (27/1), dikutip dari detikNews.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendra Kurniawan 3 tahun penjara," lanjut jaksa.

Saat itu jaksa juga menuntut Hendra membayar denda Rp 20 juta. Apabila tidak dibayar, diganti hukuman 3 bulan kurungan.




(dil/sip)


Hide Ads