Richard Eliezer Dijebloskan ke Penjara Salemba Siang Nanti

Nasional

Richard Eliezer Dijebloskan ke Penjara Salemba Siang Nanti

Tim detikNews - detikJateng
Senin, 27 Feb 2023 12:03 WIB
Hal yang Meringankan Richard Eliezer
Richard Eliezer saat divonis 1,5 tahun bui (Foto: Dok. Istimewa)
Solo -

Mantan ajudan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu resmi menjadi terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J). Eliezer bakal dijebloskan ke Lapas Salemba siang ini.

"Untuk pelaksanaan eksekusi elizer akan dipindahkan ke Lapas Jakarta Pusat (Salemba), pelaksanaan akan dilakukan pada hari ini Senin 27 Februari 2023 pada sekitar jam 13.00 WIB," kata Kajari Jaksel, Syarief Sulaeman, kepada wartawan, seperti dilansir detikNews, Senin (27/2/2023).

Jaksa menyebut pelaksanaan eksekusi bakal dilakukan siang ini. Dia mengatakan eksekusi ini dilakukan agar terpidana bisa mendapatkan haknya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaksanaan eksekusi ini guna menjamin hak-hak terpidana dapat digunakan seluruhnya," terangnya.

Untuk diketahui, Eliezer divonis 1,5 tahun penjara. Vonis itu telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah karena jaksa penuntut umum maupun pihak Eliezer tidak mengajukan banding.

ADVERTISEMENT

Batas masa pikir-pikir vonis Bharada Eliezer telah berakhir karena ketentuannya adalah tujuh hari setelah putusan dibacakan. Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan batas pengajuan banding ialah pukul 24.00 WIB malam tadi. Menurutnya, vonis bakal inkrah jika tak ada banding yang diajukan jaksa ataupun pengacara.

"Maka, jika sampai pukul 24.00 WIB nanti malam (malam tadi) tidak ada upaya banding dari pihak jaksa penuntut umum, maka putusan tersebut inkrah," kata Djuyamto kepada wartawan, Rabu (22/2) lalu.




(ams/sip)


Hide Ads