Pihak Perempuan A Buka Suara soal Kasus Mario Dandy

Nasional

Pihak Perempuan A Buka Suara soal Kasus Mario Dandy

Tim detikNews - detikJateng
Jumat, 24 Feb 2023 23:50 WIB
Salah satu kuasa hukum A, Mangatta Toding Allo
Pihak Perempuan A Buka Suara soal Kasus Mario Dandy. Foto: Kuasa hukum perempuan inisial A, Mangatta Toding Allo (Adrial Akbar/detikcom)

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan sang kekasih mengadukan dirinya mendapatkan 'perlakuan tidak baik' dari David yang juga mantan pacar A. Aduan A inilah yang kemudian membuat Mario Dandy Satriyo mencari David lalu melampiaskan amarahnya secara brutal.

"Motif kekerasan terhadap anak itu adalah pelaku melampiaskan amarahnya kepada korban karena pelaku mendapat informasi dari teman wanita pelaku Saudari A, bahwa A telah mengalami suatu perbuatan atau hal yang tidak baik, sehingga tersangka melampiaskan amarahnya kepada korban dengan melakukan kekerasan memukul, menendang, memukul, menendang," jelas Ade Ary, Rabu (22/2) seperti dilansir detikNews.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui, penganiayaan sadis itu terjadi di Kompleks Grand Permata Bukit Hijau, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin (20/2) malam. Mario mengetahui David ada di sana, setelah A menghubungi David dengan alasan mau mengembalikan kartu pelajar milik korban.

David lalu mengirimkan lokasi di mana dia sedang berada. Mario Dandy, bersama A dan tersangka Sean, lalu meluncur ke Pesanggrahan naik mobil Rubicon bernopol B-120-DEN yang belakangan diketahui bodong.

ADVERTISEMENT

Nopol bodong ini diketahui setelah polisi melakukan cek fisik kendaraan nomor rangka (noka) dan nomor mesin (nosin) Rubicon usai kejadian penganiayaan.

Ade Ary menjelaskan Mario menganiaya David di belakang mobil Rubicon, di dekat rumah teman David yang berinisial R. Pacar Mario yakni Si A dan temannya, Sean, juga ikut ke TKP.

"Jadi kekerasan terhadap anak di TKP di Perumahan di Ulujami itu di belakang mobil. Mobil ini digunakan tersangka dan dua saksi untuk mendatangi korban, yang saat itu korban sedang berkunjung ke rumah temannya," ujar Ade Ary.

Mario Dandy memukul, menginjak hingga menendang kepala David berulang kali hingga koma. Atas perbuatannya itu, Dandy kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Jaksel.

Selain Dandy, polisi juga menetapkan Sean sebagai tersangka. Sean berperan memprovokasi, hingga merekam video kekerasan Dandy kepada David yang akhirnya tersebar di media sosial.

Polisi Jelaskan soal Isu A Selfie Bareng David

Polisi menjawab isu liar yang beredar di masyarakat terkait momen A alias AG, pacar Mario Dandy Satriyo (20), tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora (17) atau David, selfie setelah peristiwa penganiayaan terjadi. Polisi menjelaskan peristiwa sebenarnya.

Selengkapnya di halaman selanjutnya.



Simak Video "Video: Mario Dandy Bakal Hadirkan Saksi Ahli dalam Sidang Pekan Depan"
[Gambas:Video 20detik]


Hide Ads