Nekat Gasak Belasan Burung di Asrama Polisi, 3 Warga Cilacap Dibekuk

Nekat Gasak Belasan Burung di Asrama Polisi, 3 Warga Cilacap Dibekuk

Anang Firmansyah - detikJateng
Kamis, 23 Feb 2023 19:40 WIB
Tiga pelaku pencurian belasan burung milik seorang polisi diinterogasi Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kamis (23/2/2023).
Tiga pelaku pencurian belasan burung milik seorang polisi diinterogasi Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kamis (23/2/2023). (Foto: Anang Firmansyah/detikJateng)
Cilacap -

Polisi menangkap komplotan pencuri burung usai beraksi di Jalan Swadaya, Kelurahan Tambakreja, Kecamatan Cilacap Selatan, Kabupaten Cilacap. Para pelaku diketahui nekat mencuri burung di asrama polisi.

Komplotan ini terdiri atas dua perempuan bernama Kristin (26) warga Kelurahan Donan, Kecamatan Cilacap Tengah dan Putri (25) warga Desa Tritih Wetan, Kecamatan Jeruklegi, serta seorang pria bernama Filan (22) warga Kelurahan Kutawaru, Kecamatan Cilacap Tengah.

Kristin yang merupakan otak pelaku pencurian berdalih tak sadar saat melakukan aksinya karena tengah terpengaruh minuman beralkohol.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya saat itu sedang terpengaruh minuman alkohol. Tidak tahu kalau yang saya curi di asrama polisi. Tahunya kayak perumahan biasa," katanya kepada wartawan di Mapolresta Cilacap, Kamis (23/2/2023).

Aksinya ini dilakukan para pelaku pada 14 Januari 2023 sekitar pukul 02.00 WIB dini hari. Ia mengaku mengambil burung merpati sebanyak 14 ekor, burung jalak suren 2 ekor dan burung ciblek gunung satu ekor. Namun burung ciblek suren yang mau dimasukkan kandang, lepas.

ADVERTISEMENT

Dua ekor burung jalak suren hasil curiannya dijual pelaku dengan harga Rp 500 ribu. Sedangkan 14 ekor burung merpati digoreng bersama dengan teman-temannya.

"Burung kicaunya saya jual buat keperluan jajan sendiri. Terus burung merpatinya saya goreng di hotel," jelasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Cilacap, AKP Gurbacov menjelaskan pemilik burung baru menyadari kehilangan burungnya pada saat akan memberi makan pagi harinya.

"Jadi aksinya ini terekam CCTV. Dari situ kita langsung mencari identitas pelaku. Dan langsung kita tangkap," katanya.

Dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 3 juta. Pelaku dijerat dengan pasal 363 dengan ancaman kurungan penjara maksimal 7 tahun.




(aku/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads