Sempat Didamaikan LSM, 5 ABG Pemerkosa Gadis di Brebes Divonis Bui

Sempat Didamaikan LSM, 5 ABG Pemerkosa Gadis di Brebes Divonis Bui

Imam Suripto - detikJateng
Kamis, 23 Feb 2023 17:28 WIB
Ilustrasi Sidang Vonis
Ilustrasi sidang vonis ABG pemerkosa gadis di bawah umur di Brebes (Foto: Getty Images/iStockphoto/Tolimir)
Brebes -

Lima dari enam pelaku perkosaan gadis bawah umur di Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, divonis 1 tahun 2 bulan penjara. Mereka yang telah divonis ini adalah pelaku di bawah umur.

Sidang vonis dilaksanakan majelis hakim Pengadilan Negeri Brebes pada Senin kemarin (20/2). Proses sidang berlangsung cepat dan tertutup untuk umum. Penanganan kasus ini menggunakan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), karena para pelaku masih di bawah umur.

Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3KB) Kabupaten Brebes, Rini Pudjiastuti mengungkapkan lima pelaku bawah umur sudah divonis 1 tahun 2 bulan. Sedangkan satu pelaku lain yang tidak masuk kategori bawah umur masih menjalani proses hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Senin kemarin sudah vonis. Kelima pelaku bawah umur divonis 1 tahun 2 bulan. Setelah vonis mereka dipenjara di lapas khusus anak di Kutoarjo. Untuk pelaku yang bukan di bawah umur, masih proses," kata Rini Pujiastuti di kantornya, Kamis (23/2/2023).

Selama menjalani hukuman, Rini menegaskan agar para pelaku di bawah umur ini diupayakan bisa tetap mendapatkan haknya, salah satunya adalah pendidikan. Pihaknya akan berkoordinasi dengan sekolah masing-masing pelaku agar tidak dikeluarkan dari sekolah.

ADVERTISEMENT

"Masing-masing kepala sekolah siap tidak mengeluarkan para pelaku dari sekolah dan ada salah satu anak yang duduk di kelas XII SMA akan dibantu ujian. Hak pendidikan akan tetap diupayakan dan di penjara tetap akan belajar," jelas Rini.

Terpisah, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Brebes, Prabowo Saputra mengatakan, vonis majelis hakim lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu 2 tahun penjara dan keterampilan kerja selama 3 bulan. Vonis hakim lebih rendah lantaran kasus tersebut sudah dilakukan mediasi.

"Vonisnya 1 tahun 2 bulan dengan keterampilan kerja 3 bulan. Saat ini kami masih pikir-pikir sampai Senin depan untuk mengajukan banding," ujar Prabowo.


Kasus pemerkosaan anak ini heboh usai adanya informasi damai antara pihak pelaku dan korban. Ternyata perdamaian itu dilakukan LSM dengan modus meminta sejumlah uang atau kasus dibawa ke ranah hukum.

Orang tua pelaku kemudian melaporkan LSM tersebut karena melakukan penipuan dan pemerasan. Mereka memperkenalkan diri sebagai LSM Barisan Patriot Peduli Indonesia (BPPI).




(ams/dil)


Hide Ads