Pelaku kejahatan jalanan yang beraksi di wilayah Desa Sriwedari, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang, akhirnya ditangkap oleh anggota Reskrim Polresta Magelang. Ternyata pelaku pembacokan itu pelajar SMP asal Kecamatan Borobudur.
Kapolresta Magelang Kombes Ruruh Wicaksono mengatakan kedua tersangka berinisial AAK (15) dan RO (14). Adapun korbannya Dwiki Haryatna (22), warga Muntilan, Magelang.
Peristiwa pembacokan di Jalan Raya Magelang-Kulon Progo wilayah Desa Sriwedari, pada Minggu (12/2) sekitar pukul 01.00 WIB itu sempat viral.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kronologinya, Sabtu (11/2) pukul 22.00 WIB ada 12 anak berkumpul (termasuk AAK) di salah satu tempat di Jembatan Putih, Kecamatan Borobudur, dengan enam kendaraan," kata Kapolresta Magelang Kombes Ruruh Wicaksono saat konferensi pers di Mapolresta Magelang, Kamis (23/8/2023).
Sambil pesta minuman keras jenis ciu, salah satu anak itu melakukan siaran langsung di Instagram untuk menantang kelompok lain. Tantangan via Instagram itu ditanggapi oleh seorang siswa SMP dari wilayah Ngluwar.
Karena tantangan kelompoknya direspons, AAK lalu pulang mengambil celurit. "Sekitar pukul 23.30 WIB mereka menuju wilayah Muntilan sekitar Srowol. Melintas tempat tersebut tapi tidak menemukan (pihak yang merespons tantangan via Instagram)," kata Ruruh.
Saat itu AAK dan satu teman lainnya membonceng sepeda motor yang dikendarai RO. AAK duduk di jok paling belakang. Di jalan dia sempat mengayunkan celurit ke salah satu pengguna jalan, namun tidak kena.
Mereka melanjutkan perjalanan menuju Sriwedari. Di lokasi tersebut mereka berpapasan dengan korban yang berboncengan sepeda motor. AAK merasa tersinggung karena korban dianggap memainkan gas motornya.
"Akhirnya memepet (korban) dengan jarak satu meter lalu mengayunkan celurit. Ayunan pertama mengenai bawah bibir sebelah kiri sampai atas dagu, kemudian ayunan kedua mengenai pundak kanan ," ungkap Ruruh.
Setelah itu AAK dan temannya pulang ke rumah masing-masing. Sekitar pukul 03.00 WIB, AAK melihat unggahan di salah satu akun Instagram bahwa korban terluka akibat bacokannya. Kejadian itu pun dilaporkan ke Polresta Magelang.
"Terhadap yang bersangkutan (AAK) kita persangkakan pasal terkait UU Darurat No 12 Tahun 1951, ancaman 10 tahun. Kita persangkakan juga pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat, ancaman hukuman 8 tahun. Terhadap salah satu teman RO, kita persangkakan juga pasal 56 KUHP," tegas Ruruh.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti termasuk celurit.
"Yang jelas ini diawali dengan AAK dari salah satu SMP di Kecamatan Borobudur. Kemudian dia bergabung dengan beberapa temannya yang kebetulan sudah dipindahkan dari sekolah tersebut," ungkap Ruruh.
Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Magelang, Nanda Cahyadi Pribadi mengaku prihatin atas peristiwa kekerasan yang melibatkan para pelajar tersebut.
(dil/aku)