Tergiur iming-iming saham pabrik kelapa sawit, Bagus (57), warga Tasikmalaya yang berdomisili di wilayah Kelurahan Sumampir, Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas, menjadi korban penipuan. Akibatnya korban kehilangan uang hingga Rp 50 juta.
Pelaku adalah dua pria paruh baya berinisial SW (59) yang merupakan warga Purwokerto Selatan dan MAS (57) warga Purwokerto Timur. Kapolsek Purwokerto Timur, AKBP Sambas Budi Waluyo, menjelaskan kronologi kejadian tersebut bermula saat kedua pelaku menawarkan bisnis kepada korban.
"Mereka berdua janjian bertemu di kompleks SPBU Jalan Overste Isdiman Purwokerto Timur. Korban awalnya ditawari usaha bersama pembuatan pabrik pengolahan minyak sawit di Riau dan dijanjikan akan diberikan saham perusahaan tersebut," kata Sambas kepada wartawan, Kamis (23/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tergiur dengan janji manis itu, lanjut Sambas, korban kemudian menyanggupi dengan modal awal Rp 50 juta dari total kebutuhan anggaran Rp 250 juta.
"Berjalannya waktu, kemudian korban merasa curiga. Ternyata pabrik tersebut tidak ada. Kemudian korban dijanjikan modal usaha tersebut akan dikembalikan, namun hanya diyakinkan dengan foto cek yang ternyata kosong," terangnya.
Merasa jadi korban penipuan, korban langsung melaporkan hal tersebut ke Polsek Purwokerto Timur pada akhir tahun 2022 lalu. Atas kejadian tersebut Bagus mengalami kerugian sebesar Rp 50 juta.
"Mendapat laporan tersebut kami langsung menelusuri identitas pelaku. Pelaku berhasil diamankan saat berada di wilayah Jakarta Pusat. Saat ini pelaku beserta barang bukti berada di Polsek Purwokerto Timur," jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 378 jo 372 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 4 tahun.
(aku/ams)