Kasus pelarangan ibadah jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Lampung kini diambil alih oleh Polda setempat. Status kasus tersebut kini telah dinaikkan ke tingkat penyidikan.
"Benar, statusnya sudah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan dan sudah kami (Polda Lampung) ambil alih penanganannya," kata Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Lampung, AKBP Hamid Andri Soemantri, Rabu (22/2/2023), dikutip dari detikSumut.
Hamid mengatakan, hingga kini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya pasti ada yang diperiksa untuk mengetahui kronologi peristiwa itu. Namun sejumlah orang yang diperiksa ini masih sebatas saksi," ujar Hamid.
Hamid juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan penanganan kasus itu sepenuhnya ke Polda Lampung.
"Untuk masyarakat, kami berharap dan meminta menahan diri dan tidak terprovokasi. Kami pastikan penanganan kasusnya akan terus berjalan," jelas dia.
Diberitakan detikSumut sebelumnya, video yang merekam peristiwa pelarangan jemaat Gereja Kristen Kemah Daud untuk beribadah beredar di media sosial dan viral. Pelarangan itu dilakukan oleh Ketua RT setempat.
Aksi pelarangan beribadah dalam video itu pun dikecam oleh banyak pihak. Dilansir detikSumut, Ketua RT yang melarang pelaksanaan ibadah itu mengatakan hal yang dia lakukan terkait permasalahan izin penggunaan rumah yang dijadikan tempat beribadah.
(dil/dil)