Kasus Pelarangan Ibadah di Gereja Lampung Naik ke Penyidikan

Lampung

Kasus Pelarangan Ibadah di Gereja Lampung Naik ke Penyidikan

Tommy Saputra - detikSumut
Rabu, 22 Feb 2023 21:42 WIB
Tangkapan layar video jemaat Kristen di Bandar Lampung dilarang beribadah dalam Gereja.
Tangkapan layar momen warga saat dilarang beribadah di gereja Bandar Lampung (Foto: Istimewa)
Jakarta -

Polda Lampung mengambil alih kasus pelarangan ibadah jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD). Saat ini kasus tersebut dinaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.

"Benar, statusnya sudah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan dan sudah kami (Polda Lampung) ambil alih penanganannya," kata Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Lampung, AKBP Hamid Andri Soemantri, Rabu (22/2/2023).

Ditanya lebih lanjut terkait pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus tersebut, Hamid menuturkan saat ini pemeriksaan saksi masih terus berjalan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya pasti ada yang diperiksa untuk mengetahui kronologi peristiwa itu. Namun sejumlah orang yang diperiksa ini masih sebatas saksi," imbuhnya.

Terakhir, dirinya mengimbau kepada masyarakat untuk menahan diri dan percayakan penangan kasusnya kepada Polda Lampung.

ADVERTISEMENT

"Untuk masyarakat, kami berharap dan meminta menahan diri dan tidak terprovokasi. Kami pastikan penanganan kasusnya akan terus berjalan," tandasnya.

Sebelumnya, viral di media sosial larangan beribadah jemaat Gereja Kristen Kemah Daud yang dilakukan oleh Ketua RT 12 bernama Wawan Kurniawan.

Video itu pun dikecam oleh banyak pihak karena dinilai tidak intoleransi sesama pemeluk agama.

Ketua RT setempat yang melarang melaksanakan ibadah itu mengatakan hal yang dia lakukan terkait permasalahan izin penggunaan rumah yang dijadikan tempat beribadah.




(afb/afb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads