Bharada Richard Eliezer menjalani sidang etik Polri hari ini. Eliezer terlihat memakai seragam dinas di Mabes Polri untuk menjalani sidang etik.
Dilansir detikNews, pantauan detikcom di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Selasa (22/2/2023), tampak Eliezer tiba sekitar pukul 10.26 WIB. Dia terlihat menggunakan pakaian dinas harian (PDH) lengkap.
Eliezer terlihat masuk ke ruang sidang dengan dikawal dua polisi lain. Sidang etik digelar secara tertutup.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hari ini Rabu 22 Februari jam setelah ini akan dilaksanakan sidang KKEP atas nama terduga Bharada E, sidang ini dihadiri oleh anggota Kompolnas Pak Benny Mamoto, Ibu Poengky," kata Karopenmas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.
Vonis 1,5 Tahun di Kasus Pembunuhan Yosua
Sebelumnya, Eliezer divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Eliezer dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu (15/2).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," imbuhnya.
Bharada Richard Eliezer dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Eliezer dinyatakan sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC).
(rih/sip)