Hukuman Doni Salmanan 'Crazy Rich Bandung' Diperberat Jadi 8 Tahun Penjara

Regional

Hukuman Doni Salmanan 'Crazy Rich Bandung' Diperberat Jadi 8 Tahun Penjara

Tim detikJabar - detikJateng
Selasa, 21 Feb 2023 23:25 WIB
Solo -

Terpidana kasus penipuan Quotex, Doni Salmanan, diperberat hukumannya oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menjadi 8 tahun penjara. Sebelumnya, Doni Salmanan divonis 4 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung.

Dilansir detikJabar, hukuman Doni Salmanan diperberat menjadi dua kali lipat dari vonis sebelumnya setelah jaksa mengajukan banding ke PT Bandung.

"Menerima permintaan banding dari penuntut umum Kejaksaan Negeri Bale Bandung dan terdakwa," tulis petikan putusan majelis hakim yang diketuai Catur Iriantoro, dilihat detikJabar dari situs Mahkamah Agung (MA), Selasa (21/2/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu pidana penjara selama 8 tahun," lanjut putusan tersebut.

Selain itu, hakim juga menjatuhkan hukuman denda kepada Doni Salmanan. Pria berjuluk 'Crazy Rich Bandung' itu diharuskan membayar denda Rp 1 miliar.

ADVERTISEMENT

"Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan enam bulan penjara," kata hakim, dikutip dari detikJabar.

Diberitakan detikJabar sebelumnya, Doni Salmanan diseret ke pengadilan atas kasus platform Quotex. Semula, Doni Salmanan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung.

Doni Salmanan terbukti bersalah melanggar pasal 45A ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

(dil/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads