Eks Kades di Boyolali Diseret ke Pengadilan Tipikor, Diduga Sunat Bansos RTLH

Eks Kades di Boyolali Diseret ke Pengadilan Tipikor, Diduga Sunat Bansos RTLH

Jarmaji - detikJateng
Jumat, 17 Feb 2023 17:38 WIB
Ilustrasi Palu Hakim
Ilustrasi Pengadilan Tipikor (Foto: Ari Saputra)
Boyolali -

Seorang mantan kepala desa di Boyolali diseret ke Pengadilan Tipikor. Dia diduga melakukan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos) rehabilitasi rumah tak layak huni (RTLH) dari Kementerian Sosial.

"Hari ini tadi sidang perdana, pembacaan dakwaan," ujar Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali, Romli Mukayatsyah, kepada detikJateng, Jumat (17/2/2023).

Dijelaskan Romli, terdakwa yakni Parjo, mantan Kepala Desa Bawu, Kecamatan Kemusu, Boyolali. Dia Kepala Desa Bawu periode 2013-2019.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Romli mengatakan terdakwa diduga melakukan tindak pidana korupsi program bantuan rehabilitasi sosial RTLH dari Kementerian Sosial pada tahun 2018. Modusnya yakni dengan memotong bantuan rehab RTLH.

Di desa tersebut saat itu ada 30 kepala keluarga (KK) yang mendapat bantuan rehab RTLH, terbagi dalam tiga kelompok. Setiap kelompok beranggotakan 10 orang atau 10 KK.

ADVERTISEMENT

Setiap KK mendapat bantuan rehab RTLH Rp 15 juta. Namun yang sampai ke penerima tidak sebesar itu. Diduga disunat terdakwa.

"Ada 3 kelompok masyarakat (yang mendapat bantuan), satu kelompok 10 orang, setiap 1 orang (satu KK) mendapat bantuan Rp 15 juta. Yang sampai ke masyarakat Rp 9 juta, ada yang Rp 13 juta," ungkapnya.

"26 penerima, terima Rp 9 juta, 4 penerima menerima Rp 13 juta," sambungnya.

Nilai kerugian keuangan negara ditaksir sebesar Rp 164 juta. Terdakwa dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor.

Sidang kasus ini berlangsung di Pengadilan Tipikor Semarang. Hari ini tadi adalah sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurut Romli, sidang akan dilanjutkan Rabu (22/2) pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

"(Terdakwa) Ditahan di Rutan Boyolali," tandasnya.




(rih/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads