Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengatakan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) masih memeriksa soal dugaan pemalsuan putusan MK Nomor 103 yang dilaporkan oleh pemohon judicial review UU MK, Zico Simanjuntak.
MKMK juga disebut masih memeriksa soal 9 hakim MK yang diilaporkan ke Polda Metro jaya. Hal itu disampaikan Anwar usai seminar bertema 'Tantangan Mewujudkan Keadilan Pemilu dan Pemilukada 2024' di Unissula Semarang.
"Itu kan hak semua warga negara, siapa saja itu punya hak seperti itu. Maksud saya tidak boleh berupaya mencari jalan lain, harus prosedur, termasuk digugat lagi di judicial review lagi oleh Zico, terlepas dari laporannya itu," kata Anwar, Jumat (17/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menegaskan MKMK sedang memeriksa laporan tersebut. "Sedang diperiksa oleh Majelis Kehormatan MK, MKMK. Sedang berjalan, tunggu saja sambil melihat perkembangannya," ujar Anwar.
Saat ditanya soal revisi UU MK, Anwar mengatakan pihaknya tidak bisa memberikan tanggapan.
"Kita tidak berkomentar, kita tidak bisa memberikan tanggapan apalagi terkait dengan UU MK. Itu berpotensi untuk dibawa ke MK untuk judicial review," jelas Anwar.
Untuk diketahui, DPR RI Komisi III sudah melakukan rapat kerja terkait perubahan ke-4 atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK.
(dil/sip)