Aksi bejat dilakukan UP (51), seorang pengasuh salah satu panti asuhan di Kabupaten Banyumas. Pria itu tega mencabuli anak asuhnya yang masih berusia 17 tahun.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriyadi menjelaskan saat ini pelaku sudah diamankan kepolisian untuk dimintai keterangan.
"Kami sudah mengamankan pelaku yang merupakan pemilik salah satu yayasan yang ada di Purwokerto Barat. Korban adalah anak asuhnya sendiri," kata Agus melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (17/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kronologi kejadian tersebut bermula pada Oktober 2022 lalu saat korban sedang duduk di kasur.
"Secara tiba-tiba pelaku membuka kamar korban. Selanjutnya dia sempat bertanya kepada korban, namun tidak mendapatkan respons," terangnya.
UP kemudian masuk ke kamar dan duduk di belakang korban. Di situlah pelaku meraba area sensitif korban menggunakan kedua tangannya. Ia kemudian melancarkan aksinya dengan modus memijat korban yang sedang sakit.
"Pelaku langsung meremas area sensitif korban dengan kedua tangannya sambil berkata 'saya pijit biar enak badannya' sehingga korban menyingkirkan tangan pelaku serta menutup area sensitifnya. Lalu pelaku memijat punggung korban," jelasnya.
Korban yang masih terduduk hanya diam dan tidak berani melakukan perlawanan karena merasa takut. Selesai memijat punggung korban, pelaku menawarkan sejumlah uang yang tersimpan di dalam loker.
"Selanjutnya pelaku keluar kamar lalu korban menuju loker yang berada di dalam kamar terlapor untuk mengambil uang sebesar Rp 50 ribu untuk membeli minuman dan sisanya korban kembalikan lagi ke dalam loker," ungkapnya.
Usai kejadian tersebut, keluarga korban yang ingin datang menengok tidak diperbolehkan oleh pelaku. Ibu korban kemudian curiga dengan gerak-gerik pimpinan yayasan itu.
"Keluarga korban melapor ke polisi karena ketika datang menengok tidak boleh dan dimarahi. Bahkan pimpinan panti tersebut meminta sejumlah uang jika anaknya pindah dari panti setempat," ungkapnya.
"Sehingga petugas kepolisian dari Polsek Purwokerto Barat mendatangi panti tersebut dan mengamankan korban dan pelaku. Setelah dilakukan klarifikasi, korban akhirnya mengaku pernah dicabuli pelaku," sambungnya.
Atas kejadian tersebut polisi mengamankan barang bukti berupa sejumlah pakaian.
"UP dijerat dengan Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 jo UU No. 17 Tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tutupnya.
(rih/apl)