Polisi menciduk AS (20) alias Suroto, warga Kecamatan Karangpucung, Kabupaten Cilacap, usai terbukti menggasak kotak infak di salah satu Musala Kapanewon Tanjungsari. Ternyata, AS sudah beraksi di 69 lokasi dan hasilnya digunakan menyewa wanita panggilan hingga karaoke.
Kapolres Gunungkidul AKBP Edy Bagus Sumantri mengatakan kejadian berawal saat warga menangkap basah AS saat mencuri kotak infak di Musala Baitul Makmur, Padukuhan Jambu, Kalurahan Hargosari, Tanjungsari, Gunungkidul, Kamis (9/2/2023) lalu. Untuk menghindari bulan-bulanan massa, AS langsung digelandang ke Polsek Tanjungsari.
"Dari tangan pelaku juga turut diamankan uang Rp 36 ribu hasil mencuri kotak infak di Musala Baitul Makmur," katanya kepada wartawan di Kabupaten Gunungkidul, Kamis (16/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah menjalani pemeriksaan, AS ternyata sudah kerap mencuri di puluhan lokasi. Sedangkan sasarannya, kata Edy, mulai dari kotak infak hingga benda di warung-warung.
"Dari pengakuan, pelaku ini sudah beraksi di 69 lokasi dan 63 di antaranya di Gunungkidul. Lokasi lainnya seperti di Kota Yogyakarta, Bantul, Sukoharjo, Pracimantoro hingga Cilacap," ujarnya.
"Untuk sasarannya mulai kotak infak, rokok, uang, dan benda-benda kecil lainnya," lanjut Edy.
Terkait modus, Edy menyebut jika AS menjual makanan ringan secara berkeliling dengan mengendarai motor. Sesampainya di lokasi yang sepi AS langsung menyatroni dan mencuri barang-barang.
"Untuk modusnya, pelaku ini jualan makanan ringan dengan cara keliling pakai motor. Nah, kalau sudah menemukan sasarannya dia langsung beraksi, biasanya dia menyasar tempat yang sepi-sepi," ujarnya.
Menyoal motif, Edy mengungkapkan jika uang hasil menjual barang curian atau uang hasil curian dikumpulkan oleh AS. Sebab, AS memiliki kegemaran berkaraoke sembari menyewa wanita pemandu lagu.
"Kalau uang hasil kejahatannya itu sama pelaku dikumpulkan untuk karaoke," katanya.
Selengkapnya pengakuan pelaku soal sewa LC.
Pengakuan Pelaku
Sementara itu, AS mengakui semua perbuatannya. AS menyebut kerap beraksi di Gunungkidul karena selama ini berdomisili di Kapanewon Semanu sejak tahun 2022.
"Terus mulai kecanduan (karaoke dan menyewa LC) September 2022. Jadi itu (mencuri) uangnya buat booking LC (wanita pemandu lagu) sama MiChat (menyewa wanita panggilan secara daring)," ujarnya.
AS menyebut biaya untuk karaoke dan menyewa LC cukup menguras kantongnya. Begitu pula dengan menyewa wanita panggilan melalui aplikasi.
"Kalau LC itu sekali sekitar lima ratusan (Rp 500 ribu), terus untuk yang MiChat ya sama lima ratusan juga. Karena itu dari itu (mencuri) uangnya dikumpulin dulu, kalau sudah (mencapai Rp 500 ribu) baru (karaoke menyewa LC dan menyewa wanita panggilan lewat MiChat)," katanya.
Atas perbuatannya, AS disangkakan Pasal 362, Pasal 363 No 4 dan Pasal 363 No 5 tentang tindak pencurian ringan. Hal itu membuat AS terancam hukuman maksimal 3 bulan penjara.