Diketahui dengan tidak diajukannya banding dari pihak terdakwa Richard Eliezer dan jaksa penuntut umum maka putusan hakim 1,5 tahun penjara itu telah dinyatakan inkrah.
"Kami tidak menyatakan banding, inkrahlah putusan ini sehingga mempunyai kekuatan hukum tetap. Dengan pertimbangan-pertimbangan bahwa kata maaf, korban ikhlas, dan ini sudah diwujudkan dalam pernyataan pernyataan orang tua daripada almarhum Yosua," kata Fadil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam mewujudkan keadilan itu memang sudut pandang yang berbeda itu hal yang biasa. Tetapi ketika masyarakat, ketika korban telah menerima, itu sudah lebih dari cukup dalam hal perwujudan keadilan substantif," sambungnya.
(apl/rih)