Ibu Richard Eliezer: Ada Harapan Icad Tetap Jadi Anggota Brimob

Ibu Richard Eliezer: Ada Harapan Icad Tetap Jadi Anggota Brimob

Tim detikNews - detikJateng
Rabu, 15 Feb 2023 19:22 WIB
Ibu Richard Eliezer, Rynecke Alma Pudihang (Dwi-detikcom)
Foto: Ibu Richard Eliezer, Rynecke Alma Pudihang (Dwi-detikcom)
Solo -

Ibunda Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Rynecke Alma Pudihang, mengatakan putranya ingin tetap menjadi polisi. Eliezer punya harapan melanjutkan cita-citanya karena dia hanya divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.

"Jadi kalau bicara tentang keinginan ya untuk melanjutkan sebagai seorang anggota Polri atau Brimob, sudah pasti itu memang keinginannya yang sangat luar biasa. Jadi dia tidak pernah ada kata-kata bahwa dia akan berhenti menjadi polisi, nggak, tetep dia bersemangat untuk melanjutkan cita-citanya," kata Rynecke Alma Pudihang kepada wartawan di Rarampa Resto, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023), dikutip dari detikNews.

"Nah, dengan putusan 1,5 tahun ini kan sudah ada harapan bahwa Icad (panggilan Richard Eliezer) masih tetep menjadi seorang anggota Brimob," imbuh Rynecke.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan Eliezer telah melalui perjuangan besar untuk menjadi anggota polisi.

"Kalau harapan menjadi seorang anggota Polri,angota Brimob, karena Icad ini kan dia menjadi seorang anggota Brimob itu bukan main luar biasa, dengan perjuangan yang sangat luar biasa, sehingga dia menjadi seorang anggota Brimob," ujarnya

ADVERTISEMENT

Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara

Dilansir detikNews, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu (15/2).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," imbuhnya.

Bharada Eliezer dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Eliezer dinyatakan sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC).




(dil/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads