Tepuk Tangan dan Pujian Mahfud Md untuk Hakim yang Vonis Eliezer 1,5 Tahun

Nasional

Tepuk Tangan dan Pujian Mahfud Md untuk Hakim yang Vonis Eliezer 1,5 Tahun

Tim detikNews - detikJateng
Rabu, 15 Feb 2023 15:17 WIB
Mahfud Md Saksikan Pembacaan Putusan Eliezer
Mahfud Md Saksikan Pembacaan Putusan Eliezer. Foto: YouTube Kemenko Polhukam.
Solo -

Menko Polhukam Mahfud Md memberikan pujian terhadap hakim yang memvonis Bharada Richard Eliezer 1,5 tahun dalam kasus pembunuhan berencana Brigadi Yosua. Mahfud juga mengaku merasa gembira ketika mendengar putusan hakim dalam sidang yang digelar di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).

"Alhamdulillah saya tidak tahu mengapa hati saya bergembira dan bersyukur setelah membaca vonis hakim atas Eiezer ini," kata Mahfud dalam keterangan di akun YouTube Kemenko Polhukam, Rabu (15/2/2023) seperti dilansir detikNews.

Mahfud Md menyaksikan langsung dari ruang kerjanya pembacaan putusan terhadap Eliezer di kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat. Mahfud tepuk tangan saat hakim menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara untuk Eliezer.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mahfud menilai hakim yang bersikap objektif selama persidangan. Mahfud menilai konstruksi putusan hakim terhadap Eliezer logis dan progresif.

"Saya melihat hakim itu punya keberanian, hakim itu objektif membaca seluruh fakta persidangan dan dibacakan semua yang mendukung Eliezer, yang memojokkan Eliezer, semua dibaca, suara-suara masyarakat didengarkan, rongrongan yang mungkin ada untuk membuat putusan tertentu, tidak berpengaruh kepada hakim. Sehingga dia saya lihat putusannya menjadi sangat logis, tentu menurut saya berkemanusiaan ngerti denyut-denyut kehidupan masyarakat kemudian progresif juga," beber Mahfud.

ADVERTISEMENT

Mahfud mengatakan hakim sidang Eliezer tidak terpengaruh berbagai tekanan. Namun hakim tersebut, kata Mahfud, tetap memperhatikan apa yang dirasakan bersama oleh masyarakat.

"Saya melihat para hakim ini adalah hakim-hakim yang bagus di antara banyak hakim yang memang juga banyak bagus, kalau tidak menangani kasus-kasus yang biasanya penuh dengan tekanan biasanya menjadi tidak bagus. Tapi kalau ini tidak terpengaruh oleh public opinion tetapi dia memperhatikan public common sense hakim ini," imbuh Mahfud.

Sebelumnya, Eliezer dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat dan divonis 1,5 tahun penjara. Eliezer menangis haru mendengar putusan hakim.

"Menjatuhkan pidana selama 1 tahun dan 6 bulan penjara," ujar hakim ketua Wahyu Iman Santosa saat membacakan putusan di PN Jaksel, Rabu (15/2).

Setelah hakim mengucapkan putusan itu, Eliezer tampak menunduk. Dia terlihat menangis haru mendengar hakim menjatuhkan vonis yang sangat ringan jauh dari tuntutan jaksa.

Eliezer sesekali memandang ke arah atas. Kemudian dia juga menelungkupkan tangan seraya berdoa kepada Tuhan.




(apl/sip)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads