Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Ibu Yosua, Rosti Simanjuntak, mempercayai vonis yang dijatuhkan hakim itu sebagai perpanjangan tangan Tuhan.
"Memang kami keluarga telah mempercayai Hakim Yang Mulia sebagai perpanjangan tangan Tuhan yang telah memberikan vonis 1 tahun 6 bulan kepada Richard Eliezer," kata Rosti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023), dikutip dari detikNews.
Rosti juga mengatakan bahwa almarhum putranya ikut melihat kejujuran Eliezer selama sidang berlangsung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Biarlah almarhum Yosua melihat, Eliezer dipakai Tuhan. Ini perkataan seorang ibu kepada Eliezer dan yang mendukung kita semua," ujar Rosti.
Rosti pun menerima vonis ringan yang dijatuhkan kepada Eliezer meski dia turut berperan dalam menembak Yosua.
"Walaupun Eliezer menghunjami anakku dengan peluru panas, timah panas, saya percaya kepada hakim yang menyampaikan vonis Eliezer dan keluarga menerima apa yang diberikan hakim saat persidangan," ungkap ibu Yosua itu.
Dilansir detikNews, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dinyatakan terbukti bersalah. Mantan ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu dinyatakan turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu (15/2), dikutip dari detikNews.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara,"lanjut hakim.
Eliezer dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sebelumnya, Eliezer dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh jaksa.
(dil/sip)