Prostitusi di Berau Terungkap, Muncikari Jual Anak di Bawah Umur Rp 1 Juta

Regional

Prostitusi di Berau Terungkap, Muncikari Jual Anak di Bawah Umur Rp 1 Juta

Tim detikSulsel - detikJateng
Rabu, 15 Feb 2023 14:01 WIB
ilustrasi
Prostitusi di Berau Terungkap, Muncikari Jual Anak di Bawah Umur Rp 1 Juta. Ilustrasi prostitusi (Foto: dok. detikcom)
Solo -

Polisi mengungkap prostitusi online di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim). Wanita muncikari berinisial RA (21) tertangkap menjajakan wanita yang masih di bawah umur dengan tarif Rp 500 ribu - Rp 1 juta sekali kencan.

"Kita amankan pelaku eksploitasi terhadap anak di bawah umur," kata Kabag Ops Polres Berau, Kompol Febriadi Silvano Muabuay kepada detikcom, Rabu (15/2/2023) dilansir detikSulsel.

RA diamankan di Jalan Ki Hajar Dewantara, Kecamatan Tanjung Redeb, Senin (13/2) pukul 01.30 Wita. Polisi juga mengamankan lima korban dari eksploitasi RA yakni MA (21), ST (18), FZ (16), FA (16), dan UF (19).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selain pelaku kita amankan juga lima korban, di mana dua masih di bawah umur," jelasnya.

Kasus tersebut terbongkar usai polisi mengendus aksi RA. Saat diamankan, polisi mendapatkan bukti transaksi RA menawarkan anak di bawah umur kepada lelaki hidung belang.

ADVERTISEMENT

"Saat dilakukan pengecekan terhadap handphone milik pelaku, didapati adanya transaksi penawaran terhadap FZ dan MA," ungkapnya.

Kepada polisi, RA mengaku menjual korban di aplikasi online dan media sosial. Dalam sekali kencan RA mematok harga Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta.

"Setiap transaksi berhasil, pelaku mendapat fee dari hasil penawaran yang dilakukannya sebesar Rp 100 ribu sampai Rp 300 ribu," kata Febriadi.

Diketahui RA telah menjalankan bisnis terlarang itu sejak delapan bulan lalu. "Mereka ini bukan teman. Hasil pemeriksaan kita juga pelaku mengatakan kalau mereka kenal dari media sosial gitu, sampai akhirnya terjadi (prostitusi online dengan kesepakatan bagi hasil)," jelasnya.

Kini RA ditahan guna pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan para korban dilakukan pembinaan dan pendataan untuk selanjutnya dipulangkan ke rumah masing-masing.

Pelaku dijerat Pasal 88 jo Pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 dan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 200 juta.




(rih/sip)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads