Polsek Umbulharjo meringkus pelaku ekshibisionis yang mengincar siswi-siswi SMK di Jalan Veteran, Umbulharjo, Kota Jogja. D (27) ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari korban.
Kapolsek Umbulharjo, Kompol Ahmad Setyo, menjelaskan pelaku menjalankan aksinya dengan mendatangi siswi-siswi SMK yang sedang mengadakan acara pada 19 Januari 2023. Kemudian menurut Setyo, di depan para siswi itulah pelaku menjalankan aksinya.
"Pada saat itu pelapor (korban) bersama teman-teman melaksanakan perayaan ulang tahun kemudian yang bersangkutan datang. Kemudian yang bersangkutan mengeluarkan menunjukkan alat kelamin sambil onani," terang Setyo dalam jumpa pers di Polsek Umbulharjo, Rabu (15/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah itu karena ketakutan akhirnya para siswi langsung balik ke sekolah dan melaporkan ke kepala sekolah, guru dan Polsek Umbulharjo," lanjutnya.
Pada saat kejadian, Setyo menerangkan salah seorang korban berhasil memotret pelaku. Dari hasil foto tersebutlah, polisi akhirnya berhasil meringkus pelaku pada 10 Februari 2023.
"Kemudian kita melalui Bhabinkamtibmas kita sebarkan foto tersebut ke warga sekitar sehingga (jika) yang bersangkutan kelihatan kembali bisa diamankan," jelas Setyo.
"Dan benar pada tanggal 10 Februari yang bersangkutan mendatangi lokasi tersebut kembali sehingga bisa diamankan oleh warga dengan menghubungi Polsek Umbulharjo," lanjutnya.
Dari identifikasi polisi, menurut Setyo, motif pelaku melakukan kejahatan seksual tersebut karena mencari kepuasan seksual. Dari keterangan pelaku, ia sudah melakukan aksinya sebanyak dua kali.
Di tempat yang sama, Kanit Reskrim Polsek Umbulharjo AKP Nuri Ariyanto mengatakan selain ekshibisionis, pelaku juga memberikan alat kontrasepsi ke salah satu siswi.
"Jadi pelaku sengaja mengeluarkan alat kelaminnya tersebut karena dia mendapatkan kepuasan saat melihat siswi-siswi yang ada di sekitar sekolah tersebut," jelas Nuri.
"Setelah memperlihatkan itu dia memberikan kondom, dia menyampaikan 'tolong kasihkan temanmu yang cantik' karena siswi tersebut takut, kemudian masuk ke sekolah," lanjutnya.
Pelaku dijerat dengan pasal undang-undang pornografi dengan ancaman 10 tahun penjara, serta pasal 281 KUHP tentang kejahatan terhadap kesopanan dengan ancaman 2 tahun penjara.
(apl/sip)