Jelang Vonis, PN Jaksel Dibanjiri Karangan Bunga Dukungan untuk Eliezer

Nasional

Jelang Vonis, PN Jaksel Dibanjiri Karangan Bunga Dukungan untuk Eliezer

Tim detikNews - detikJateng
Rabu, 15 Feb 2023 08:56 WIB
Karangan bunga berisi dukungan untuk Richard Eliezer berjejer di PN Jaksel.
Karangan bunga berisi dukungan untuk Richard Eliezer berjejer di PN Jaksel. Foto: Wilda/detikcom.
Solo -

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu akan menjalani sidang vonis kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, hari ini. Menjelang digelarnya sidang, Pengadilan Negeri (PN) Jaksel dibanjiri karangan bunga dukungan untuk mantan ajudan Ferdy Sambo itu.

Mengutip detikNews, pantauan detikcom, Rabu (15/2/2023), karangan bunga itu terlihat cukup banyak dan ditata berjejer di depan PN Jaksel. Karangan bunga itu tidak lain dari para fans Eliezer.

Karangan bunga itu mencantumkan berbagai kata-kata dukungan untuk Eliezer. Seperti 'We love you Icad, dipalu Pak Hakim mulya masa depan Richard ditentukan kiranya ada keadilan untuk orang kecil'. Pengirim karangan bunga itu tertulis dari Grup Facebook.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya ada juga karangan bunga bertuliskan 'Hendaklah keadilan ditegakkan supaya dunia tidak binasa'. Pengirim karangan bunga itu dari admin sobat Icad.

Ada lagi karangan bunga bertuliskan 'Terima kasih Icad, dari kamu kita jadi tahu bahwa jujur tak selamanya indah, tapi yakinlah akan ada pelangi setelah hujan'. Lalu ada yang bertuliskan 'Icad kami di sini menunggumu pulang'.

ADVERTISEMENT

Dilansir SIPP PN Jaksel, sidang vonis Eliezer akan digelar di ruang utama PN Jaksel. Sidang rencananya digelar pukul 09.30-selesai.

"Rabu, 15 Februari 2023 agenda putusan," tulis SIPP.

Tuntutan 12 Tahun

Dalam persidangan sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Richard Eliezer Pudihang Lumiu hukuman 12 tahun penjara. Jaksa meyakini Eliezer melakukan tindak pidana secara bersama-sama merampas nyawa Yosua.

"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama" kata jaksa saat membacakan tuntutan di sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Rabu (18/1).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara," imbuhnya.

Eliezer diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.




(apl/sip)


Hide Ads