Amnesty International, Indonesia Police Watch (IPW), Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) hingga Komnas HAM, menolak hukuman mati untuk mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Menko Polhukam Mahfud Md tak menghiraukan kritik soal vonis mati Sambo itu.
"Terus mengapa kalau mereka tidak setuju? Biarin saja," ujar Mahfud Md dilansir detikNews, Selasa (14/2/2023).
Kritik soal hukuman mati itu karena dinilai ketinggalan zaman dan tidak memberikan efek jera. Indonesia pun dituntut konsekuen dengan ratifikasi Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan Konvensi Hak-hak Sipil dan Politik yang menyatakan dukungan terhadap HAM.
"Biarin saja," ucap Mahfud Md.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Amnesty International Indonesia menilai Sambo memang perlu dihukum berat. Namun mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri tersebut tetap punya hak untuk hidup. Oleh karenanya, hukuman mati dinilai tidak tepat.
Sedangkan IPW menilai vonis mati terhadap Ferdy Sambo merupakan vonis yang problematik. IPW menilai perbuatan Sambo memang kejam namun tidak sadis. IPW menilai hakim seharusnya dapat mempertimbangkan hal-hal yang dapat meringankan hukuman meliputi sikap Ferdy Sambo yang sopan dan catatan pengabdian dan prestasi selama menjabat.
Dari organisasi keagamaan, ada PGI yang menolak hukuman mati tersebut. Meski menghargai putusan pengadilan, PGI berpendapat vonis itu sudah melampaui kewajaran. Pendapat PGI didasarkan pada nilai-nilai ketuhanan.
Komnas HAM lewat Ketua Atnike Nova Sigiro menghormati vonis yang dijatuhkan hakim terhadap Ferdy Sambo, terdakwa pembunuh Brigadir Yosua Hutabarat tersebut. Namun, Komnas HAM berharap hukuman mati dapat dihapus dari peraturan perundang-undangan negara ini.
(ams/ahr)