Suasana PN Jogja Jelang Sidang Tuntutan Kasus Suap Eks Walkot Haryadi

Suasana PN Jogja Jelang Sidang Tuntutan Kasus Suap Eks Walkot Haryadi

Adji G Rinepta - detikJateng
Selasa, 14 Feb 2023 11:11 WIB
Suasana PN Jogja jelang sidang tuntutan eks Walkot Jogja Haryadi Suyuti di kasus suap IMB hotel dan apartemen, Selasa (14/2/2023).
Suasana PN Jogja jelang sidang tuntutan eks Walkot Jogja Haryadi Suyuti di kasus suap IMB hotel dan apartemen, Selasa (14/2/2023). Foto: Adji G Rinepta/detikJateng
Yogyakarta - Mantan Wali Kota (Walkot) Jogja Haryadi Suyuti dijadwalkan menjalani sidang tuntutan kasus suap IMB apartemen dan hotel hari ini. Sidang digelar Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Jogja.

Sidang dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB. Namun pantauan detikJateng di PN Jogja, Jalan Kapas, Umbulharjo, pukul 10.30 WIB sidang belum dimulai. Sidang direncanakan berlangsung secara hybrid di Ruang Sidang Chandra PN Jogja.

Ruang Chandra tampak masih kosong. Bahkan belum terlihat tanda-tanda sidang akan dimulai. Sementara itu terdakwa Haryadi Suyuti mengikuti sidang secara daring di Rutan KPK.

Diberitakan sebelumnya, dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jogja, tertulis Haryadi dijadwalkan menjalani sidang tuntutan hari ini Selasa (14/2/2023) pukul 10.00 WIB.

"Jam 10.00 s/d Selesai, agenda Pembacaan Tuntutan PU," demikian keterangan yang tertulis dalam laman tersebut.

Kasus yang Menjerat Eks Walkot Jogja Haryadi Suyuti

Perkara ini bermula saat KPK menjaring eks Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti lewat operasi tangkap tangan (OTT) di Jogja pada Kamis (2/6). Dia diringkus bersama Vice President Summarecon Agung Oon Nusihono.

Dalam penangkapan Haryadi, KPK mengamankan sejumlah uang dalam pecahan dolar sebagai barang bukti. Totalnya ada USD 27.258.

Sejumlah orang juga dijerat KPK, yakni Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Jogja, Nurwidhihartana, serta sekretaris pribadi Haryadi Suyuti atas nama Triyanto Budi Yuwono.

JPU dalam surat dakwaan mendakwa Haryadi Suyuti menerima suap terkait penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton yang diajukan oleh PT Java Orient Property dan penerbitan IMB Hotel Iki Wae/Aston Malioboro yang diajukan oleh PT Guyub Sengini Group.

"Melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji," bunyi surat dakwaan yang dibacakan JPU KPK Ferdian Adi Nugroho dalam persidangan yang digelar secara hybrid di Ruang Sidang Garuda PN Jogja, dipimpin hakim M Djauhar Setyadi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, Rabu (19/10).




(rih/aku)


Hide Ads