6 Orang yang Ngaku Nemu Mayat Jadi Tersangka Pembunuhan di Parangtritis

6 Orang yang Ngaku Nemu Mayat Jadi Tersangka Pembunuhan di Parangtritis

Pradito Rida Pertana - detikJateng
Senin, 13 Feb 2023 12:55 WIB
Polisi tetapkan enam orang tersangka pembunuhan di Gumuk Pasir Parangtritis, Bantul, Senin (13/2/2023).
Polisi tetapkan enam orang tersangka pembunuhan di Gumuk Pasir Parangtritis, Bantul, Senin (13/2/2023). Foto: Pradito Rida Pertana/detikJateng
Bantul -

Polisi akhirnya menetapkan 6 tersangka kasus pembunuhan Hatta Rosid Ardianto (23), warga Kalurahan Banguntapan, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul. Dari keenam pelaku, satu di antaranya dihadiahi timah panas karena melawan petugas dan satu orang lagi masih berstatus pelajar.

"Kami sudah tetapkan enam orang tersangka untuk kasus pembunuhan tanggal 10 Februari," kata Kapolres Bantul AKBP Ihsan saat jumpa pers di Polres Bantul, Senin (13/2/2023).

Keenam tersangka itu, masing-masing berinisial DB (33) alias Ucil, JW (22) alias Sijek, YU (24) alias Kincling, RP (17) keempatnya warga warga Kersan, Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul. Selanjutnya, NN (20) alias Briancuk dan BAM (23) keduanya warga Jetis, Bantul.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk DB kita beri tindakan tegas terukur (tembakan di kaki kiri) saat diamankan karena sempat melawan, selain itu DB ini otak dari penganiayaan terhadap korban. Kalau RP statusnya masih pelajar," ujarnya.

Keenamnya, kata Ihsan, diamankan di rumahnya masing-masing secara bertahap pada Jumat (10/2). Selain menciduk enam orang tersangka, polisi juga menyita satu unit mobil bernomor polisi AB 1235 YZ.

ADVERTISEMENT

"Diamankan di rumah masing-masing, awalnya ada yang menitipkan nomor telepon ke rumah sakit lalu berkembang ke pelaku lainnya. Jadi dapat kabar pagi dan langsung kita amankan secara maraton dan siang hari sudah kita amankan keenam pelaku," ucapnya.

Dari pengakuan, keenamnya memiliki peran masing-masing dalam pembunuhan tersebut. Seperti DB adalah orang yang menjemput korban menggunakan mobil lalu memukulinya berkali-kali.

"Semua tersangka melakukan pemukulan terhadap korban baik di dalam mobil setelah dijemput dan di pekarangan rumah tersangka yang di Kasihan dan Jetis," katanya.

Atas perbuatannya, keenam tersangka disangkakan pasal 338 KUHP dan pasal 170 KUHP. " Untuk pasal 338 maksimal 15 tahun penjara dan untuk pasal 170 maksimal 5 tahun penjara," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan polisi mengungkap kebohongan gerombolan yang awalnya mengaku menemukan mayat di Gumuk Pasir Parangtritis. Mereka ternyata pelaku penganiayaan hingga korban meninggal dunia.

Mayat korban diantarkan para pelaku ke rumah sakit pada Jumat (10/2). Kepada petugas rumah sakit saat itu mereka mengaku menemukan korban.

Hingga pada hari yang sama polisi mengungkap pembunuhan oleh enam orang tersebut. Para pelaku pada siang harinya pukul 14.55 WIB.




(sip/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads