"Dari pengakuan DB yang menganiaya korban di Kasihan, di luar Parangkusumo. Jadi di Parangkusumo tidak terjadi apa-apa hanya cerita buatan DB saja itu," ujar Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry kepada detikJateng, Sabtu (11/2/2023).
Jeffry mengatakan DB alias Ucil (33) warga Kapanewon Jetis, Bantul, hanya mengarang cerita soal penemuan mayat di Gumuk Pasir, Bantul, Jumat (10/2).
"Jadi dari pengakuan DB, semua ceritanya ternyata bohong," kata Jeffry
Saat ini pelaku berinisial DB (33) alias Ucil telah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan lima orang lainnya masih dalam pemeriksaan intensif di Polres Bantul.
"Yang jelas sudah ditetapkan jadi tersangka itu DB. Kalau lainnya masih dalam pemeriksaan dan tidak menutup kemungkinan lainnya bisa jadi tersangka juga," ujar Jeffry.
Penetapan DB sebagai tersangka, kata Jeffry, karena berdasarkan pengakuan menjadi otak dari penganiayaan terhadap Hatta.
"Dari hasil pemeriksaan sementara DB ini mengaku menjadi otak penganiayaan terhadap korban," ucapnya.
Adapun keenam pelaku yang diamankan masing-masing berinisial DB alias Ucil, B, N, F alias Kincling, E dan J alias si Jack.
Dari hasil pemeriksaan sementara, motif penganiayaan itu adalah persoalan utang piutang. Pelaku yang merupakan residivis itu menganiaya korban yang memiliki utang senilai Rp 12 juta.
(ams/aku)