Seorang mandor bangunan di Klaten tega memperkosa seorang siswi SMP hingga 109 kali sampai melahirkan. Mandor berinisial G (60) warga Kecamatan Wonosari itu melontarkan bujuk rayu lewat chat.
Perbuatan bejat itu dilakukan tersangka G sejak April 2022 sampai 16 November 2022. Kasus pemerkosaan ini terungkap setelah korban mengeluh sakit perut pada Minggu, 18 Desember 2022.
"Saat itu (korban) minum pil diare tapi tidak sembuh dan semakin mules. Oleh orang tuanya dibawa ke RS dan diinfus, tetapi keluar bayi," kata Kanit IV Satreskrim Polres Klaten Ipda Febriyanti Mulyadi saat konferensi pers di kantor Polres Klaten, Selasa (7/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah bayi itu lahir, orang tua korban lalu melapor ke Polres Klaten. Selanjutnya pihak keluarga korban dan perangkat desa mendatangi rumah tersangka namun nihil.
Dari hasil penyelidikan polisi, tersangka diketahui berada di Cirebon, Jawa Barat. Pelaku pun ditangkap pada 14 Januari 2023.
"TKP Kecamatan Wonosari, Klaten. Waktu kejadiannya sejak April sampai Rabu 16 November 2022, kurang lebih 109 kali," kata Wakapolres Klaten Kompol Tri Wahyuni kepada wartawan.
Tersangka dan korban merupakan tetangga dekat. Bujuk rayu dilakukan tersangka lewat chat.
"Tersangka mengechat dengan bujuk rayu mengatakan tentang bentuk tubuh untuk merayu. Kemudian mengechat lewat WA mengatakan cinta dan memberi perhatian pada korban," tambah Febriyanti.
Tersangka dan korban saling mengenal karena korban sering diminta tolong mengantar istri G kontrol ke RS. Dari keakraban itu, korban dan tersangka pun saling menyimpan nomor ponsel.
"Awalnya mengechat bulan Maret 2022. Pada awal bulan April, korban sedang menyapu dan tersangka masuk lewat pintu belakang untuk mengajak korban bersetubuh," ujar Febriyanti.
Dengan bujuk rayunya, kata Febriyanti, tersangka lalu mengajak untuk ke rumah orang tua korban yang kosong. Di satu ruangan kosong, pelaku melakukan aksi bejatnya.
"Di satu ruangan kosong, pelaku melakukan aksinya. Kejadian yang kedua juga bulan April juga tapi tempatnya berganti di rumah tersangka," sebut Febriyanti.
Selengkapnya di halaman berikut.
Febriyanti mengatakan status korban saat itu masih duduk di bangku SMP kelas III. Modus utamanya merayu dan menjanjikan akan bertanggung jawab.
"Modus tersangka merayu, memberikan harapan jika terjadi apa-apa akan bertanggung jawab. Tetapi nyatanya pergi, ancaman tidak ada," ujar Febriyanti.
Pengakuan Jahat Tersangka
Perbuatan bejat itu ternyata dilakukan tersangka rata-rata empat kali per minggu. Tersangka mengaku lupa berapa kali dia memperkosa korban karena saking seringnya.
G mengaku pertama kali merayu korban dengan membelikan pulsa dan paket internet.
"Ya banyak sekali. Tidak pakai jamu. Lokasi ganti-ganti, kadang di rumah korban, kadang di rumah saya, kadang di hotel," kata G kepada wartawan di Mapolres Klaten, Selasa (7/2).
G mengaku tidak melarikan diri saat ditangkap di Cirebon, Jawa Barat. Pria beristri ini pun memiliki dua anak dari pernikahannya.
"Saya bukan lari, saya bekerja. Saya mandor bangunan. Saya punya istri, masih dikasih istri (hubungan intim), sering dikasih," ujar G.
Atas perbuatannya kini G dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 UU RI 35/ 2014 tentang perubahan atas UU RI 23/2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI 1/2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman pidana kurungan minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.
Simak Video "Video: Pilu Korban Pemerkosaan di Sumba, Lapor Polisi Malah Dicabuli"
[Gambas:Video 20detik]
(ams/ams)