G (60) seorang mandor bangunan warga Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, ditangkap Polres Klaten. G ditangkap karena memperkosa korban siswi SMP hingga 109 kali. Bahkan korban sampai melahirkan anaknya. Berikut sederet fakta pemerkosaan sang mandor.
1. Diperkosa 109 Kali
Aksi bejat yang dilakukan oleh G sudah dimulai pada April 2022. G terus melakukan aksinya hingga November 2022. Bahkan tersangka mengaku jika perbuatannya itu sudah dilakukan sebanyak 109 kali. Terhitung dari pertama melakukan hingga terbongkarnya kelakuan bejatnya.
"Tersangka menyetubuhi korban sejak April 2022 sampai 16 November 2022. Kurang lebih sebanyak 109 kali," ungkap Kanit IV Satreskrim Polres Klaten Ipda Febriyanti Mulyadi saat konferensi pers di kantor Polres Klaten, Selasa (7/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Bujuk Rayu
Tersangka G berhasil mengelabui korbannya dan memperkosanya hingga seratusan kali. Bahkan, akibat aksi bejatnya itu korban sampai melahirkan seorang anak. Untuk memuluskan aksinya, sang mandor melancarkan bujuk rayunya.
Bujuk rayu itu berhasil memperdaya korban yang saat itu masih duduk di bangku kelas III SMP. Dan akhirnya, korban diperkosa dalam kurun waktu April hingga November 2022.
"Tersangka mengechat dengan bujuk rayu mengatakan tentang bentuk tubuh untuk merayu. Kemudian mengechat lewat WA mengatakan cinta dan memberi perhatian pada korban," jelas Febriyanti.
Dari keakraban itu, terang Febriyanti, korban dan tersangka saling menyimpan nomor ponsel. Tersangka kemudian menghubungi korban via chat pertama pada bulan Maret 2022.
"Awalnya mengechat bulan Maret 2022. Pada awal bulan April, korban sedang menyapu dan tersangka masuk lewat pintu belakang untuk mengajak korban bersetubuh," ungkap Febriyanti.
Dengan bujuk rayunya, kata Febriyanti, tersangka lalu mengajak untuk ke rumah orang tua korban yang kosong. Di satu ruangan kosong, pelaku melakukan aksi bejatnya.
"Di satu ruangan kosong, pelaku melakukan aksinya. Kejadian yang kedua juga bulan April juga tapi tempatnya berganti di rumah tersangka," sebut Febriyanti.
3. Tidak Diketahui Keluarga
Kelakuan bejat G terbilang begitu rapi hingga keluarga korban tidak mengetahui aksinya tersebut. Kasus itu baru terbongkar setelah korban mengeluhkan sakit perut dan ternyata tengah hamil.
Awalnya, keluarga tidak menaruh curiga saat korban mengeluh sakit perut pada Minggu 18 Desember 2022. Saat itu korban hanya meminum obat diare karena dikira hanya mules diare saja.
Tetapi, setelah meminum obat diare ternyata sakitnya tidak kunjung sembuh.
"Saat itu (korban) minum pil diare tapi tidak sembuh dan semakin mules. Oleh orang tuanya dibawa ke RS dan diinfus, tetapi keluar bayi," jelas Febriyanti.
Setelah bayi itu lahir, kata Febriyanti, orang tua korban lalu melapor ke Polres Klaten. Selanjutnya pelaku berhasil ditangkap.
Baca Ditangkap di Cirebon di halaman berikutnya....
4. Ditangkap di Cirebon
Usai keluarga melaporkan G ke polisi, pihak kepolisian pun bergerak cepat untuk menangkap pelaku. Hanya saja saat pihak keluarga korban dan perangkat desa mendatangi rumah tersangka, G tidak berada di rumahnya.
"Keluarga bersama perangkat desa mendatangi tersangka, tapi di rumahnya sudah tidak ada. Setelah itu penyidik mencari informasi keberadaan pelaku," papar Febriyanti.
Febriyanti mengatakan, dari hasil penyelidikan tim Satreskrim Polres Klaten, tersangka diketahui berada di Cirebon, Jawa Barat.
"Penyidik PPA langsung ke Cirebon menangkap pelaku. Ditangkap tanggal 14 Januari 2023," ujar Febriyanti.
5. Terancam 15 Tahun Penjara
Akibat perbuatannya, G diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. Ini sebagaimana diatur dalam pasal 81 ayat 2 UU RI 35/ 2014 tentang perubahan atas UU RI 23/2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI 1/2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman pidana kurungan minimal 5 tahun maksimal 15 tahun," pungkas Febriyanti.